LAMPUNG TIMUR, L86NEWS.COM – Seorang warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur terpaksa berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan menyeleweng kan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Bersubsidi di wilayah setempat.
Berdasar data dari pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan niaga BBM jenis Solar Bersubsidi sesuai Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, di dampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes Erwin PS menerang kan tersangka berinisial FR (37) warga Kecamatan Labuhan Maringgai kabupaten setempat.
Tersangka, menurut Kapolres, di duga telah melaku kan kegiatan jual dan beli, termasuk penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga ribuan liter BBM Solar Bersubsidi, dikawasan Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Tersangka hanya perorangan, bukan pihak dari depot atau penyalur resmi sebagai penyedia dan pendistribusian BBM bersubsidi dari pemerintah,” ujar Kapolres, Senin (1/8/2022).
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita dan mengamankan barang bukti berupa 47 jerigen dan 1.190 liter BBM Solar Bersubsidi.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolres.
Reporter : Aw86