JEPARA, L86NEWS.COM – Polres Jepara Polda Jateng menggelar Konferensi Pers terkait hasil pengungkapan kasus Narkoba periode Juni-Juli 2022 di Mapolres setempat, Kamis (28/07/2022).
Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH menyatakan, dari hasil pengungkapan tersebut, dari 5 kasus dan 8 tersangka berhasil di sita barang bukti yang cukup signifikan.
“8 tersangka ini yakni SY (51) warga Karanggondang Kecamatan Mlonggo Jepara, SM (22) warga Tulakan Donorojo Jepara, NY (37) warga Kedungsarimulyo Welahan Jepara, MZ (31) warga Robayan Kalinyamatan Jepara, AS (40) warga Kedungmutih Wedung Demak, MV (38) warga Gelang Keling Jepara, AN (26) warga Sinanggul Mlonggo Jepara dan AR (37) warga Karanggondang Mlonggo Jepara,” ujarnya.
Lima kasus tersebut menurutnya terjadi hampir sebulan terakhir, yang pertama yakni tersangka SY, ia telah menjadi TO, dan pada 6 Mei 2022 lalu saat dilakukan penangkapan, tersangka SY ini melakukan perlawanan dan dibantu keluarganya bisa melarikan diri karena melawan petugas.
Kemudian pada 30 Juni 2022, anggota mendapat informasi bahwa tersangka SY sedang menonton orkes melayu di wilayah Bondo Bangsri dan benar akhirnya ia di tangkap dan dibawa ke Polres Jepara dan SY dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Kasus kedua yakni pada 23 Juni 2022, anggota Satresnarkoba mengamankan SM karena telah menguasai untuk di perjual belikan obat terlarang bermerk Yurindo. Atas kasus tersebut SM dikenakan pasal primer pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Dari pengakuan tersangka SM, ia mendapat obat dari online dan dijual ke remaja, kuli kayu dan bisa mendapat keuntungan lebih guna memenuhi kebutuhan hidup pelaku,” jelasnya
Untuk kasus pada bulan Juli 2022, petugas Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap 3 kasus. Pertama pada 11 Juli berhasil meringkus 3 tersangka yakni NY, AS, MZA diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Selain pengedar sabu ketiganya ini juga tersandung kasus pencurian gas elpiji.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan primer pasal 132 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Setelah itu pada tanggal 15 Juli berhasil di amankan tersangka MVK yang juga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti 17.6 gram sabu, atas perbuatanya MVK dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
“Tak hanya sampai disitu, pada tanggal 20 Juli, anggota Satresnarkoba mengaman kan 2 tersangka yakni ANF dan AR, keduanya juga sebagai pengedar jenis sabu dan diamankan barang bukti 1.3 gram. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya
Reporter : Fitri/Hum