
JAKARTA, L86NEWS.COM – Baru di berlakukan pelajaran tatap muka di sekolah, Kasus pengeroyokan oleh pelajar kembali terjadi di jalan Kesederhanaan Rt 07/05 Kel Keagungan Taman Sari Jakarta Barat Selasa, 17 juli 2022 lalu.
Akibat kasus tersebut seorang pelajar berinisial AIS (16) tewas dengan luka sabetan senjata tajam pada dada sebelah kanan hingga tembus

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, pelaku pengeroyokan berhasil di amankan Polsek Metro Taman Sari bersama tim Direkrimum Polda Metro Jaya dan tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat
“Terdapat 22 pelajar dari beberapa sekolahan yang terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat press conference di Mapolsek, Kamis, 21/7/2022.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Rohman Yonky Dilatha didampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Akp Roland Olaf Ferdinan menjelaskan mereka terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya AIS.

AIS sendiri tewas akibat luka sabetan senjata tajam dibagian dada sebelah kanan dan perut. “Untuk eksekutornya ada 3 orang. Semuanya kita amankan di polsek dan semua masih dibawah umur,” katanya di Polsek Tamansari Jakarta Barat
Selain 3 eksekutor, polisi juga mengaman kan puluhan pelajar yang terlibat. Total ada 22 orang yang terlibat dalam aksi bentrokan tersebut.
“Untuk tersangka yang sudah kita aman kan jumlah seluruhnya ada 22 dari gabungan kelompok yaitu dari SMA Islam Tambora, SMK Sentosa, dan SMK JP 1,” katanya.
Dari puluhan pelajar ini, polisi menyita puluhan Handphone yang diduga di gunakan untuk janjian sebelum terjadi bentrokan, 5 buah senjata tajam berupa celurit, dan 7 sepeda motor.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya puluhan pelajar ini dikenakan tiga pasal berbeda.
3 eksekutor dikenakan pasal 170 ayat 2 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sementara 19 lainnya dikenakan pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Sementara mereka yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.
Reporter : Bg86


















