Kapolri : Tidak Ada Toleransi dan Ruang Bagi Bandar Narkoba, Polri Akan Tindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

waktu baca 1 menit
Sabtu, 16 Jul 2022 08:15 0 66 Redaksi

JAKARTA, L86NEWS.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia menunjukan keseriusannya dalam memberantas peredaran Narkoba di Indonesia.

Pada tanggal 28 April 2022 Tim Gabungan Satgassus Polri dan Direktorat IV Narkoba Polri berhasil membongkar 2,5 Ton sabu wilayah Aceh dan Jakarta.

Kemudian pada tanggal 12 Juli 2022 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran Narkoba jenis Ganja seberat 130 Kilogram jaringan Aceh, Jakarta dan Jawabarat.

Kapolri Jendral Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyatakan bahwa Polri akan bertindak tegas terhadap kasus yang menjadi perhatian masyarakat seperti kejahatan Jalanan, kejahatan ekonomi dan peredaran Narkoba.

“Tidak ada toleransi dan tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di negara ini”. Tegas Kapolri

“Karena itu saya berikan apresiasi kepada rekan-rekan yang telah melakukan pengungkapan, sehingga bisa menjadi kontribusi bagi kita untuk menjaga agar program pemerintah mewujudkan SDM unggul, untuk menuju Indonesia maju atau Indonesia Emas betul betul bisa kita jaga”. Tambahnya.

“Saya harapkan ke depan pengungkapan besar terus dilakukan dan mencegah agar Narkoba tidak masuk kedalam negeri, sehingga generasi muda bisa terjaga dari ancaman Narkoba”. Ujarnya

“Saya mohon informasi dan kerjasama terus ditingkatkan, kemudian kita harus memiliki daya tangkal dan daya cegah, terhadap bahaya penyalahgunaan Narkoba”. Pungkas Kapolri

Reporter : Bg86

LAINNYA