Soal Tanah Nanga Banda, Akademisi : Pemda Manggarai Tunjukkan Dasar Hukumnya 

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Jul 2022 01:30 0 73 Redaksi

MANGGARAI, L86NEWS.COM – Polemik saling klaim atas tanah Nanga Banda antara Pemda Manggarai dan para pihak hingga kini belum ada titik temu. Sejumlah sorotan negatif pun mengarah ke Pemda setempat.

Eksekusi lahan di di Kelurahan Reo, Kecamatan Reok oleh Pemda Manggarai itu di nilai sebagai tindakan sepihak karena tidak melibatkan Satgas Pengamanan Aset daerah seperti Kejari Ruteng.

Di lansir dari Floressmart, Rabu, 13 Juli 2022, Kasi Pidum Kejari Ruteng, Sendhy Pradana Putra sebut alasan ke tidak hadiran kejaksaan dalam penertiban aset Pemda di Nanga Banda sudah jelas.

“Meski sebagai Ketua Satgas Aset Kabupaten, Kajari Bayu Sugiri dan jajaran memilih tidak menghadiri pencabutan pilar dan pagar milik okupan di Nanga Banda kendati diajak oleh Pemda Manggarai,” ujarnya.

Dijelaskan Sendhy, sebelum giat itu dilakukan, Sekda dan Kabag Tapem Manggarai  sempat menghadap dan mengajak Kajari. Namun, di tolak karena dokumen tanah yang diminta kejaksaan tak kunjung dipenuhi oleh Pemda

Menanggapi ketidak hadiran Kajari pada saat Pemda Manggarai membongkar semua patok lahan di Nanga Banda, Yahnes Oci menyata kan sejalan dengan tindakan Kajari dalam persolan itu.

Akademisi asal Kabupaten Manggarai ini pun mengingat kan Pemda Manggarai agar menunjukan bukti hukum atas lahan yang di gusur. Sebab, kata dia, hingga saat ini belum ada bukti hukum lahan di Nanga Banda adalah aset daerah. 

“Tentu kejaksaan akan lebih berhati-hati karena hingga hari ini Pemda Manggarai belum ada dasar hukum yang menegas kan bahwa lahan Nanga Banda adalah aset daerah,” ujar Yohanes melalui sambungan telepon (13/07/2022). 

Ditegaskan Yohanes, Pemda Manggarai harus memperhati kan PP No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Di PP itu lah terdapat acuan suatu objek dan dasarnya adalah bukti hukum dari objek tersebut. 

“Pemda Manggarai baca dengan teliti dan pahami PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah. Baca itu pasal 43 poin 1 yang menegas kan bahwa jika objek tanah di klaim sebagai aset daerah maka Pemda harus tunjukan bukti sertifikat nya,” kata Yohanes. 

‘Pertanyaannya, sampai dengan saat ini Pemda Manggarai ada apa tidak bukti itu, atau hanya mengklaim aja? Buktikan, agar Pemda Manggarai tidak di anggap merebut lahan warga,” tegasnya.

“Pemerintah itu harus menunjuk kan perilaku hukum yang baik agar masyarakat mencontoh dan patuh terhadap peraturan dan kebijakan yang dibuat pemerintah,” tutupnya.

Reporter : Bmt/greis

LAINNYA