JEPARA, L86NEWS.COM – Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng ringkus tiga pencuri 56 tabung Gas Elpiji 3 Kg di toko Desa Damarjati, Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Senin, (11/7/2022).
Informasi tersebut di ungkap kan Kapolres Jepara AKBP Warsono saat menggelar Konferensi Pers di loby Mapolres setempat, Kamis sore (14/07/2022).
Menurutnya, ke tiga tersangka yakni berinisla NY (37) warga Welahan, MZ (41) warga Kalinyamatan dan AS (41) warga Wedung Demak.
Ketiganya beraksi di sebuah toko di desa Damarjati, Kalinyamatan, Jepara pada Senin, 11 Juli 2022 sekur pukul 01.00 Wib.
NY dan AS berputar-putar memantau situasi, setelah di anggap aman, para tersangka masuk ke toko dengan cara merusak gembok mengguna kan gunting besi.
Sebanyak 56 buah tabung gas 3 kg di pindah ke mobil yang di kendarai MZ, kemudian di jual ke beberapa toko di wilayah Jepara, Kudus dan Pati.
“Tidak sampai 24 jam setelah terima laporan, tim resmob Polres Jepara melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ke tiga tersangka,” ujar Kapolres.
Sejumlah barang bukti berupa 51 buah tabung gas, 1 unit mobil Toyota Avanza, 1 buah gunting besar, 2 kunci T, 1 obeng, 1 linggis, 1 gergaji dan uang Rp 1.752.000 juga di amankan petugas
Dari hasil Lidik, tersangka ngaku sudah mencuri tabung gas di Kabupaten Kudus, Pati dan Jepara. Di Kabupaten Jepara terdapat 9 TKP.
“Terhadap pelaku akan kita kenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Reporter : Fitri