BOGOR, L86NEWS.COM – Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor.
Dari pengungkapan tersebut tersangka berinisial AAZ (22) dan AAL (19) berhasil di amankan berikut sejumlah barang bukti
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin menjelas kan kronologis pengungkapan berawal informasi warga terkait mobil boks yang membeli BBM Solar bersubsidi.
“Kami langsung menuju lokasi dan memasti kan laporan itu. Setelah kami pemeriksa ternyata benar, di dalam truk box itu kita temukan tandon penyimpan BBM Solar dari SPBU,” ujarnya.
Dari situ, lanjut Kapolres, pihaknya mengaman kan kedua pelaku untuk di proses lebih lanjut. Dari pemeriksaan sementara, keduanya mengaku sudah 1 tahun melakukan hal itu.
“Solar yang mereka beli dari beberapa SPBU itu dijual pelaku untuk proyek di wilayah Cikarang dan Bekasi,” ungkap AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Selasa (05/07/22).
Dari kedua pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 10 Juta dan dua unit penyimpanan Solar masing-masing berkapasitas 1.000 liter yang saat di sita terisi kurang lebih 400 liter Solar.
Tersangka ngaku membeli solar dengan harga Rp 5.500 dan dijual kembali seharga Rp 6.500 perliter. “Jadi kurang lebih ngambil untung Rp 1.000-Rp 1.350 perliter nya,” ujar Kapolres.
Kini, pelaku terancam Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah ke UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Reporter : Toni