x

Skimming Hingga Raup Ratusan Juta, Warga Estonia di Ringkus Polda Metro Jaya

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Jun 2022 09:48 0 62 Redaksi Liputan 86

JAKARTA, L86NEWS.COM – Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara (WN) Estonia yang melakukan skimming di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat.

Pelaku berinisial SP (24), ia ditangkap setelah meraup uang sejumlah nasabah salah satu bank pada bulan Juni 2022.

Kabid Humas menjelaskan, kejadian bermula saat Bank menerima aduan dari nasabah terkait hilangnya sejumlah uang pada Juni 2022. Salah satunya berjumlah Rp 300 juta.

Pihak bank kemudian melakukan penelusuran secara internal dan mendapat kan data transaksi berkait dengan hilangnya uang nasabah tersebut.

“Pihak bank melakukan pendataan korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan adanya transaksi hilangnya uang itu,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

“Ditemukan di beberapa mesin ATM milik korban dalam hal ini bank BUMN tersebut. Hal ini kemudian dilaporkan ke kepolisian,” sambungnya.

Setelah itu, kata Zulpan, penyidik melaku kan penyelidikan dan mendapatkan identitas SP pelaku transaksi uang milik nasabah tersebut.

Kemudian, dari hasil penyelidikan, di ketahui bahwa SP mentransfer uang milik nasabah Bank BUMN yang hilang itu ke seseorang yang berada di Estonia.

“Ini adalah orang yang memberikan instruksi kepada pelaku dalam melakukan aksinya. DPO ini juga warga negara asing posisi tidak di Indonesia. Mereka berkomunikasi melalui Telegram,” ungkap Kombes Pol. Zulpan.

Kini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan SP sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kemudian pelaku kami kenakan juga Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya.

Kabid Humas menambahkan, penyidik sudah mendapatkan identitas pelaku lain yang menerima uang kiriman SP dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang.

“Rekan SP yang memberikan instruksi dan menerima uang itu saat ini kami tetapkan DPO. Nanti kerjasama dengan instansi lain, dengan interpol,” tutupnya.

Reporter : Bg86


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x