JAKARTA, L86NEWS.COM – Subnit Narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering siap edar.
Dari hasil ungkap tersebut petugas kepolisian mengamankan sebanyak 1.938 gram narkotika jenis ganja kering
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini Polsek Kembangan berhasil mengungkap narkotika jenis ganja kering siap edar.
“Daripengungkapan tersebut petugas mengamankan 3 orang pelaku diantaranya DA, DP dan AK di 2 lokasi berbeda,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan di Mapolsek, Minggu, 5/6/2022.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi menjelaskan, pihaknya mengaman kan 3 orang pelaku terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja.
“Kami amankan terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering siap edar jaringan antar provinsi,” ujar Binsar
Binsar menerangkan, berawal saat pihak nya menerima adanya informasi terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja di daerah Kembangan Jakarta Barat
Berangkat dari informasi tersebut kemudian tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Reno Apri Dwijayanto melakukan penyelidikan
Dari hasil pengembangan tersebut pada hari Senin, 30/5/2022 sekira pukul 21.30 Wib di dapat bahwa pelaku berpindah lokasi kemudian tim melakukan pengejaran.
“Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial D A als DI dan DP als DT di rumahnya di Jl. Swadaya Raya Rt.002/07 Kel. Larangan Indah Kec. Larangan Kota Tangerang Banten,” terangnya.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, tim berhasil menemukan dua paket besar berisi narkotika jenis daun ganja terbungkus plastik hitam di lakban coklat
Daun ganja kering siap edar tersebut dengan berat brutto keseluruhan : 1.938 gram di tas punggung hitam.
Selanjutnya tim lakukan pengembangan dan kembali mengaman kan tersangka lain berinisial A K als AA di Jl. Honoris Raya Rt.01/06 Kel. Kelapa Indah Kec. Tangerang Kota, Tangerang.
“Pelaku A K als AA bertugas sebagai seorang yang membantu atas pengadaan Narkotika jenis daun ganja dengan cara menjaminkan Sepeda motor miliknya,” ujarnya
Dari informasi yang kami peroleh para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R.Z dan GJ (DPO) di daerah Kelapa Indah Tangerang Banten dan petugas saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal Pasal 111 (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Ds/Hum