Rampas Motor di Jalan, Debt Collector di Amankan Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 30 Mei 2022 03:29 0 80 Redaksi

JAKARTA, L86NEWS.COM – Polsek Kembangan Jakarta Barat mengamankan seorang Debt Collector (Mata Elang) usai merampas kendaraan milik korbannya di sekitar jalan raya Joglo, Kembangan Jakarta Barat, Jumat, 27/5/2022.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Binsar H Sianturi didampingi Kanit Reskrim AKP Reno Apri Dwijayanto mengatakan, Pelaku berinisial OYS (31) berprofesi sebagai Debt Collector.

“Pelaku diamankan sesaat usai mengambil sepeda motor milik korban. Pelaku beraksi bersama tiga rekan nya, namun ke tiga nya berhasil melarikan diri,” ujar Binsar H Sianturi saat di konfirmasi, Minggu, (29/5/2022).

Perwira berpangkat melati 1 ini menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku bersama tiga rekan nya memberhenti kan korban Ilyas Ramadhan yang sedang mengendarai sepeda motor jenis scopy di Pondok indah.

“Modusnya, pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB,” ungkapnya.

Kemudian pelaku mengambil motor dengan memboncengi korban ke arah jalan raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Tiba dilokasi, pelaku yang membawa handphone korban pura-pura menyerah kan ke korban.

“Setelah turun dari boncengan pelaku, korban berjalan mengambil handphone yang di bawa rekan pelaku, dan saat itulah pelaku membawa kabur sepeda motor korban,” ucapnya.

Namun, ketika berupaya membawa kabur sepeda motor, pelaku kecelakaan karena menabrak pengendara sepeda motor yang kendarai oleh seorang ibu ibu

“Melihat kejadian itu, pelaku sempat menjadi bulan bulanan warga. Beruntung pelaku berhasil di selamatkan oleh petugas kepolisian dari Polsek Kembangan yang sedang patroli,” tuturnya.

Guna mempertanggung jawab kan perbuatan nya, pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik korban di bawa ke Mapolsek Kembangan untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Akp Reno Apri Dwijayanto menjelaskan pihaknya saat ini masih berupaya mencari dan melaku kan pengejaran terhadap ke tiga pelaku lainnya.

“Kami sudah mengetahui dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Saat ini petugas sedang melaku kan pengejaran. Mereka akan kita kenakan pasal 363 KUH Pidana,” pungkasnya.

Reporter : Ds

LAINNYA