x

Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Ganja di Ringkus Polisi 

waktu baca 2 menit
Minggu, 29 Mei 2022 00:22 0 74 Redaksi Liputan 86

JAKARTA, L86NEWS.COM – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 2 pengedar Narkotika jenis sabu dan ganja, pengedar tersebut di antaranya berinisial APW (24) dan MF (26). 

Dari penangkapan tersebut polisi amankan Narkotika jenis sabu seberat 2.476,99 gram (2,4 KG) dan narkotika jenis ganja seberat 72,31 gram.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, ke 2 pelaku di amankan berikut barang bukti di 3 lokasi berbeda yakni di Cengkareng, Kemayoran dan di kos-kosan Kramat Jati. 

“Ungkap kasus yang di pimpin Kanit 1 Narkoba Akp Harry Gasgari dan Kanit 3 Akp Laksamana ini adalah hasil pengembangan jaringan narkoba yang di tangkap di komplek Ambon,” ujar Kapolres saat conference pers di Mapolres, Jumat, (27/5/2022). 

Menurutnya, dari hasil ungkap di Jalan Intan Cengkareng Jakarta Barat, polisi amankan APW dan di temukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 gram.

“Dari pengakuan APW, pada Sabtu 21 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib, tersangka MF di tangkap di Jl. Tembaga Raya Dalam, Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Saat tersangka di geladah, lanjut Kombes Pol Pasma Royce di temu kan barang bukti di dalam bungkus rokok berupa 1 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,68 gram.

Kemudian, 1 plastik klip berisi 4 linting Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 3,31 gram di temukan polisi tersimpan di dalam tas selempang warna hijau milik pelaku.

“Tak hanya berhenti disitu, setelah di lakukan interogasi, pelaku akhirnya mengakui masih menyimpan barang bukti lain di rumah kost pelaku,” terangnya.

Setelah kos-kosan di Jalan Ciliwung No.93-A Kelurahan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, polisi menemu kan barang bukti 1 buah paket besar berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 1.500 gram. 

Kemudian di temukan juga 9 plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 916,31 gram, 1 plastik klip berisi Narkotika ganja seberat 69 gram, catatan penjualan Narkotika dan 1 timbangan di gital di rumah pelaku.

“Total barang bukti yang di amankan sebanyak 2.476,99 gram (2,4 KG) Sabu, ganja sebanyak 72,31 gram dengan nilai total Rp 2 milyar 800 juta rupiah,” imbuhnya.

Guna mempertanggung jawab kan perbuatan nya, kini pelaku terancam pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Ds86 


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x