x

Kabar Gembira, Masa Jabatan Kades Disebut akan Direvisi, 1 Periode Menjadi 10 Tahun

waktu baca 1 menit
Rabu, 25 Mei 2022 21:41 0 97 Redaksi Liputan 86

JAKARTA, L86NEWS.COM – Kepala Desa (Kades) yang di pilih langsung oleh masyarakat di suatu daerah memiliki masa jabatan yang berbeda.

Apabila gubernur, walikota dan bupati memiliki masa jabatan 5 tahun, maka kades mempunyai periode kepemimpinan 6 tahun dalam satu periode.

Kini, masa jabatan kades di wacana kan akan kembali di revisi untuk setiap periode nya akan menjadi 10 tahun.

Hal itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang menyampaikan dukungan nya dengan suatu pertimbangan.

Menurut Abdul Halim Iskandar, salah satu pertimbangan yang diambil ialah untuk meredam dan meminimalisir konflik horizontal yang ditimbulkan dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Kenapa sepuluh tahun, supaya tidak terlalu sering, di namika yang cukup keras terjadi di desa, karena menyelesai kan konfllik atau perbedaan pandangan di Pilkades jauh lebih sulit dan lebih lama dari Pilbup (Pemilihan Bupati),” ucapnya, seperti dikutip Kamis, 25 Mei 2022 dari Antara.

Abdul Halim juga mengatakan pihak Kades sendiri yang mengusul kan revisi masa jabatan menjadi 10 Tahun dan dia mendukung.

Bahkan dia menambah kan jika memang jadi 10 tahun, maka diberi batasan maksimal Kades memimpin hanya 2 Periode saja.

Reporter : Montt/Metroonlinentt


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x