Kepala BPBD Jabar Diusulkan Kembali Jabat Bupati Bekasi, Ini Alasannya

waktu baca 4 menit
Kamis, 19 Mei 2022 18:47 0 81 Redaksi

BEKASI, L86NEWS.COM – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat diusulkan menjadi Penjabat Bupati Bekasi pada 22 Mei 2022 mendatang. 

Dani Ramdan dinilai sebagai sosok yang mampu membenahi Kabupaten Bekasi lantaran kinerjanya yang memuaskan saat menjabat sebagai Penjabat Bupati Bekasi periode Juli-Oktober 2022. 

Usulan agar Dani Ramdan di tempatkan kembali menjadi Penjabat Bupati Bekasi di sampaikan masyarakat secara tertulis dan secara lisan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam beberapa kunjungan kerjanya di wilayah Kabupaten Bekasi.  

Usulan tertulis juga di tembuskan ke Menteri Dalam Negeri oleh ormas, LSM, organisasi profesi, forum komunikasi, ikatan praktisi, komunitas masyarakat, wadah seniman, budayawan dan organisasi badan usaha yang sudah terbentuk di desa wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kami keluarga besar Dewan Pimpinan Daerah Warga Jaya Indonesia (DPD WJI) Kabupaten Bekasi sepakat mengusulkan Dani Ramdan untuk menjabat kembali sebagai Bupati Bekasi mulai tanggal 22 Mei 2022 sampai pergantian Kepala Daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024,” tegas Ketua DPD WJI Kabupaten Bekasi, H. Apud Saefudin kepada wartawan, Kamis, 19 Mei 2022 pagi.

Menurutnya, DPD WJI Kabupaten Bekasi sudah melayangkan surat ke Gubernur perihal usulan dan rekomendasi terhadap Dani Ramdan untuk menjadi Penjabat Bupati Bekasi tanggal 22 Mei 2022.

“Semoga usulan yang kami sampaikan menjadi bahan pertimbangan bapak Gubernur dan bisa di perjuang kan di Mendagri,” harap H. Apud.

Hal serupa dilakukan organisasi kemasyarakatan lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi. 

Mereka menyampaikan usulan kepada Gubernur agar menempatkan kembali Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi pada 22 Mei 2022. 

Dalam pantauan wartawan, LSM dan ormas ormas tersebut menyampaikan surat permintaan agar Dani Ramdan kembali memimpin di Kabupaten Bekasi, sekitar awal April 2022.

LSM dan ormas itu, diantara nya Dewan Pimpinan Distrik Kabupaten Bekasi LSM GMBI, Satria Banten Bekasi, DPC Barisan Nasional Patriot Sejati Indonesia (Banaspati) Bekasi, DPD LSM GMB, DPC BPPKB Bekasi dan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pejuang Singa Nusantara.

Badan Pengurus Kabupaten Ormas Oi Kabupaten Bekasi sebagai kumpulan fans musisi legendaris Iwan Fals turut melayangkan surat usulan ke Gubernur agar menempatkan kembali Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi pada 22 Mei 2022. 

Lalu, DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Al Jabbar Kabupaten Bekasi, Markas Cabang LMP Kabupaten Bekasi, Dewan Pimpinan Cabang Komando Pejuang Merah Putih (KPMP), 

Aliansi Ormas Bekasi (AOB) sebagai wadah bernaungnya LSM dan Ormas di Kabupaten Bekasi turut memberikan rekomendasi terhadap Dani Ramdan untuk menjabat sebagai Penjabat Bupati Bekasi pada 22 Mei 2022. 

Rekomendasi AOB di sampai kan secara bersurat kepada Gubernur Jawa Barat, di tandatangani Ketua Umum AOB Zaenal Abidin dan Sekjen Bram Ananthaku pada 17 April 2022.

“Demi menjaga kondusifitas dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi, maka hendaklah apa yang kami usulkan bisa di jadikan rujukan dalam merekomendasikan nama tersebut agar dapat di pertimbang kan dengan seksama,” demikian di sampai kan AOB dalam suratnya ke Gubernur Jawa Barat. 

Diketahui, ada 40 ormas dan LSM yang tergabung dalam Aliansi Ormas Bekasi, di antaranya Singa Bekasi, GPMB, Gibas, Brigade 08, GRIB Jaya, Kawali Jabar, Gabungan Purna Jaya, GPA, Gemantara, LPKPK, KMBI, Budayawan Bekasi, FORSI, LPM, LBH Intan, Forum Solidaritas Tani, LSM Pelangi, Gapura, Pena 45, Lira, Maung jagat, F Siliwangi dan lainnya. 

Sementara, Forum Masyarakat Bekasi (Formasi) sebagai wadah komunikasi para tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Bekasi turut melayangkan surat usulannya ke Gubernur Jabar agar menempatkan kembali Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi pada 22 Mei 2022. 

“Surat usulan dan rekomendasi ini disampaikan dengan harapan Gubernur Jawa Barat Mochammad Ridwan Kamil berkenan untuk mengusulkan Dani Ramdan menjadi Pejabat Bupati Bekasi mulai tanggal 22 Mei 2022 sampai batas pergantian jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada Kabupaten Bekasi tahun 2024,” pungkas Ketua Umum Formasi H. Obing Fachrudin. 

Mengutip Jabarprov.go.id pada 11 Mei 2022, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah mengusulkan tiga nama ASN (Aparatur Sipil Negara) ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi Pj Bupati Bekasi selepas periode masa jabatan 2017-2022 berakhir.

Tiga nama ASN itu yakni Dani Ramdan (nomor urut 1), Mohamad Arifin Soedjayana (nomor urut 2) dan Boy Iman Nugraha (nomor urut 3). Ridwan Kamil merekomendasi kan nomor urut 1  Dani Ramdan untuk kembali menduduki jabatan tersebut.

Dihubungi wartawan melalui seluler, Kamis, 19 Mei 2022 pagi, Dani Ramdan menyata kan dirinya siap jika kembali ditugaskan sebagai Penjabat Bupati Bekasi.

Sebagai ASN, Dani Ramdan mengaku sudah menandatangani sumpah janji yang harus selalu siap di tugaskan di manapun dan kapanpun oleh pimpinan.

“Saya selaku ASN sudah menandatangani sumpah janji PNS dan harus selalu siap ditugaskan dimanapun dan kapanpun oleh pimpinan,” tegasnya.

Diketahui, Dani Ramdan pernah menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi pada Juli sampai akhir Oktober 2021, kala itu dirinya ditugaskan karena Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja wafat. Adapun Saat ini masih menjabat sebagai Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat.

Gubenur Ridwan Kamil menegas kan jabatan Penjabat Bupati hanya satu tahun, setelah itu dievaluasi apakah diteruskan atau diganti.

Sebagai informasi, Kabupaten Bekasi akan mengikuti Pilkada serentak pada 2024. Praktis pada 2022-2024 Kabupaten Bekasi akan dipimpin oleh Penjabat Bupati. 

Reporter : Ds86

LAINNYA