x

Kasus Karaoke Berujung Maut di Lampung Timur Polisi Tetapkan Satu Tersangka 

waktu baca 1 menit
Kamis, 19 Mei 2022 21:39 0 79 Redaksi Liputan 86

LAMPUNG TIMUR, L86NEWS.COM – Kasus duel maut yang menewaskan satu orang di sebuah warung di Desa Rajabasa Lama, Labuhan Ratu, Lampung Timur pada (23/4/ 2022 sudah ada titik terang.

Kini Polisi sudah menetap kan satu tersangka berinisial R (27) warga Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu yang merupakan lawan duel korban Z warga Sukadana, saat peristiwa terjadi.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Mardiansyah Putra mengatakan, setelah di lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, R ditetapkan tersangka dan sudah diamankan di Mapolres Lampung Timur.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, R ditetapkan tersangka” kata Kapolsek dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).

Menurut Kapolsek, peristiwa berawal dari keduanya terlibat cekcok mulut di tempat karaokean, kemudian terjadi perkelahian di depan toko mMisdianto.

Akibat perkelahian itu Z (Korban) meninggal dunia ditempat karena luka senjata tajam di sekujur tubuhnya.

Dari lokasi kejadian, Polisi mengamankan barang bukti satu bilah Pisau Garpu, satu bilah Badik gagang dan sarung kuning, satu bilah Badik gagang dan sarung Coklat, Pakain berlumuran darah dan satu unit motor Skywae.

Reporter : Ad86


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x