MEDAN, L86NEWS.COM – Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya 12 ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi penambang emas ilegal di Desa Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).
Ketiganya, yakni JP selaku pemodal, pemilik lahan, dan mesin dompeng serta AP dan AL sebagai penampung emas hasil tambang.
Tersangka yang diamankan ada tiga orang,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (18/5).
Perwira menengah Polri itu menyebut para pelaku dijerat dengan Pasal yang berbeda.
Terhadap pelaku J, dijerat Pasal 158 Subs Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 38 Subs Pasal 39 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Sementara untuk tersangka AP dan AL dikenakan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 38 Subs Pasal 39 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Sumut itu menyebut sebelum terjadi musibah 12 IRT tertimbun, Polres Madina telah mengamankan tiga orang pelaku terkait kasus tambang emas ilegal di Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu.
Ketiganya, yakni A selaku operator ekskavator, ADA sebagai pengawas dan penanggung jawab tambang emas ilegal, serta RM selaku pemilik lahan.
“Awalnya sebelum terjadi musibah yang menimpa warga Madina itu, Polres Madina melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan secara ilegal atau tanpa izin,” kata Tatan.
Tatan menyebutkan dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti ekskavator serta alat dulang yang digunakan untuk menambang emas.
“Beberapa alat bukti yang disita seperti alat dulang, termasuk ekskavator dan sejumlah barang yang digunakan untuk pendulangan emas,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Diketahui sebelumnya, Kapolres Mandailing Natal AKBP Reza CAS menyebut peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/4) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, para korban masuk ke lobung atau lubang penambangan emas.
Setelah sejumlah orang masuk ke lubang tersebut, mengambil material berupa bebatuan kecil dan pasir yang mengandung butiran emas. Tak berapa lama, longsor pun terjadi di lokasi tersebut sehingga menimbun seluruh orang yang berada di lubang tersebut.
Beruntung dalam kejadian ini, dua orang warga yang berada di lubang bisa menyelamatkan diri, sedangkan 12 orang lainnya tewas tertimbun.
“Dua orang berhasil keluar dari lobang,” kata Reza, Kamis malam.
Korban yang selamat dalam peristiwa nahas itu pun melaporkan kejadian itu ke warga sekitar. Akhirnya, sekitar pukul 17.30 WIB, para korban bisa dievakuasi dari dalam timbunan longsor.
“Seluruh Korban berhasil di Evakuasi dan di bawa kerumah duka masing-masing,” ujar Perwira menengah Polri itu.
Adapun korban tewas dalam kejadian ini, yakni Nelli Sipahutar,55, Kana, 40, Nurhayati, 49. Ketiganya merupakan warga Desa Simpang Bajole.
Kemudian, Lesma Rambe, 36, Nurlina Hasibuan, 38, Irma Pane,39, Sarifah Nasution, 51, Mana Pulungan, 36, Nur Ainun Pane,42, Nur Jaya Sari Pulungan,35, Nur Afni Lubis,37 dan Nur Lina Batubara,45. Mereka merupakan warga Desa Bandar Limabung.
Sementara korban selamat, yakni Nirwansyah,20, dan Sapridah Lubis,40.
Reporter : Ds86