BANDAR LAMPUNG, L86NEWS.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, minta masyarakat agar meminta pengawalan kepada petugas kepolisian saat mengambil kebutuhan untuk keperluan hari raya Idul Fitri.
“Apabila membawa barang berharga seperti uang, perhiasan, dan lainnya mintalah pengawalan kepada pihak kepolisian. Pengawalan diberikan secara gratis,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Jumat (22/4/2022).
Dia melanjutkan pengawalan yang diberikan untuk masyarakat merupakan bagian dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan menyambut hari raya Idul Fitri. Selain itu pula, langkah pengawalan juga merupakan salah satu upaya untuk mengantisipasi niat dan kesempatan para pelaku kejahatan.
“Biasanya masyarakat, pengusaha maupun karyawan sangat sibuk-sibuknya untuk kebutuhan Idul Fitri seperti mengambil uang dalam jumlah banyak untuk THR atau lainnya. Karena itu, mari kita manfaatkan kehadiran kepolisian di tengah-tengah masyarakat agar tidak terjadi hal yang sama-sama tidak kita inginkan,” kata dia.
Pandra menambahkan dirinya tetap mengingatkan masyarakat agar tidak luput terhadap protokol kesehatan. Ia tetap minta masyarakat Lampung agar mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker saat berpergian.
“Prokes tetap kita terapkan bersama-sama. Tetap kita gunakan masker, mencuci tangan, dan lainnya. Hal itu dilakukan bertujuan agar kita semua selalu sehat dan dapat berkumpul dengan keluarga pada hari Idul Fitri,” kata dia lagi.
Dalam memberikan pelayanan pengamanan dan pengawalan tersebut, Pandra juga meminta kepada masyarakat agar menghubungi call center 110 jika melihat dan mencurigakan adanya peristiwa tindak pidana kejahatan.
“Masyarakat yang melihat atau adanya orang yang dicurigai segera menghubungi call center 110 gratis atau melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat. Dengan pengaduan itu anggota yang berada di posko maupun di lapangan akan langsung merespon dan menuju ke lokasi tersebut,” katanya.
Reporter : Anesmi/Rls