Agus Flores Minta Perkara di Polres Metro Tangerang di Supervisi Kembali, Kanit PPA : Tidak Ada Surat Penahan

waktu baca 1 menit
Senin, 18 Apr 2022 21:37 0 86 Redaksi

JAKARTA, L86NEWS.COM – Seharusnya perkara utang piutang tidak perlu ditahan masih banyak Polisi urus, dan harus di lakukan Restoratif Justice.

Demikian disampaikan Pengacara Agus Flores, Ketika mendampingi Perkara di Polres Metro Tanggerang Banten, Senin

“Kita ikuti aja , prosesnya yang barang busuk pasti tercium baunya juga, yang terpenting jangan sampai menampar wajah Kapolri dalam kasus ini,” tandasnya.

Agus pun menyatakan pihaknya tidak akan melakukan Prapradilan, hanya menginginkan perkara ini diluruskan.

“Jangan yang bengkok di bengkokan lagi, kalau bisa yang bengkok di luruskan saja,” ucapnya.

Disinggung Siapa yang menjadi Pelapor dalam kasus kliennya, Agus menyebut pelapornya pemain besar turunan dari negara seberang, pengusaha hebat.

Sedangkan terkait perkara tersebut di mana? Agus menyebut perkara itu di Polres Metro Tangerang.

Pihaknya sudah melaporkan pula kepihak Kapolri dan Kabareskrim Polri agar perkara tersebut di supevisi kembali di Mabes Polri, biar kliennya mendapatkan keadilan.

Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota diwakili Kanit PPA Wawan Baehaqi SH MH sebut mereka bukan lakukan penahanan, melainkan pemeriksaan 1×24 jam.

“Kami ngak pernah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan, hanya bersifat Surat Perintah Penangkapan untuk dilakukan Pemeriksaan 1×24 Jam,” ujarnya.

Reporter : Ds86


LAINNYA