LAMPUNG TIMUR, L86NEWS.COM– Jajaran Polsek Gunung Pelindung amankan pelaku Curas berinisial SR (21) warga Dusun VI Tebu Sari Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Jumat (15/04/22).
SR adalah pelaku perampasan Hp yang kemudian di Laporan kan dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP / B / 013 / II / 2022 / SPKT / Polsek Gunung Pelindung / Polres Lampung Timur / Polda Lampung, tgl 17 Feb 2022.
“Benar pelaku perampasan Hp di Desa Pelindung Jaya berhasil di amankan unit Reskrim Polsek Gunung Pelindung dan saat ini sudah di amankan oleh petugas,” ujar Kapolsek Gunung Pelindung, Polres Lampung Timur, Iptu Marhasan, S.Pd.
Di jelaskan Kapolsek, kasus terjadi pada Selasa 15/4/2022 di Dusun II, Desa Pelindung Jaya, Kecamatan Gunung Pelindung Jaya, Lampung Timur sekira pukul 20.30 Wib telah terjadi tindak pidana 365 KUHPidana.
Saat itu, HA (pelajar) yang hendak pulang dari rumah temannya AT di datangi pelaku sebanyak 3 orang di depan rumah AT dan salah satu pelaku merampas 1 unit HP (Handphone) milik korban
“Kemudian salah satu pelaku yang berada diatas kendaraan di duga menunjukkan sebilah pisau dan mengancam agar korban diam kemudian ketiga nya kabur dengan membaw Hp milik korban,” ungkapnya.
Akibat kejadian itu, lanjut Kapolsek, korban mengalami kerugian 1 unit Hp merk VIVO 1806 warna black senilai Rp. 3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Pelindung, Polres Lampung Timur.
“Setelah dilakukan penyelidi kan, salah satu pelaku berinisial SR berhasil kami aman kan di persembunyian nya di Desa Gunung Mekar, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Kamis 14 April 2022 sekira pukul 21.00 Wib,” jelas Kapolsek.
Setelah di kembangkan, sambung Kapolsek, Jumat Sekira pukul 01.20 Wib, Tekab 308 Polsek Gunung Pelindung bersama Gabungan Tekab 308 Polsek Jabung dan Pasir Sakti menggerbek 2 pelaku lain di Dusun Tebu Sari, Desa Jabung, Kecamatan Jabung.
Namun, ke 2 pelaku tidak ada di tempat dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Saat ini, 1 pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit Hp merek VIVO 1806 dan 1 buah kotak Ho merk VIVO, di amankan di Mapolsek untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek
Repoter : Ahmad Syah