x

Diduga Tak Berizin, Tambang Pasir di Waway Karya di Keluhan Warga

waktu baca 3 menit
Sabtu, 9 Apr 2022 08:29 0 90 Tim Redaksi 1

LAMPUNG TIMUR, L86NEWS.COM – Galian C, berupa tambang pasir di wilayah Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur di keluhkan warga. Pasalnya, selain lahan jadi galian, aktivitas kendaraan tambang juga membuat jalan rusak. 

Aktivitas tambang yang di duga tak berizin dan terkesan ada pembiaran dari pihak berwenang itu beroprasi di Desa Margabatin, Kecamatan Waway Karya. Disana terdapat satu perusahaan tambang besar dan sangat meresah kan masyarakat.

“Masyarakat sekitar tambang dan lingkungan ini lah yang  menjadi korban. Kami lah yang merasakan langsung dampaknya. Keuntungan dari penambangan pasir itu bagi kami tidak ada, malah jalan desa kami yang hancur,” ujar KM salah satu warga setempat, Jumat (28/4/2022).

Selaku warga, KM mengaku enggan untuk berkomentar. Namun karena ujung ujung nya jalan yang setiap jadi akses warga lingkungan itu jadi rusak, akhirnya jengkel juga. “Mereka yang untung, tapi kami yang rugi karena jalan kami rusak,” ucapnya.

Menurutnya, tambang pasir tersebut sempat tutup, dan baru sekitar sebulan ini beroperasi kembali. Ia bersama Kades Sumber Jaya dan Sidorahayu sudah pernah membahas masalah tersebut karena akses jalan tambang itu melalui tiga desa.

“Kami menuntut tanggung jawab pengelola tambang untuk memperbaiki jika ada kerusakan jalan. Karena saya tidak bisa melarang dan tidak juga memberikan izin kepada penambang pasir tersebut,” ujar Kades Margabatin terpisah.

Pantauan di lokasi, aktivitas penambangan bisa di bilang berkapasitas besar karena menggunakan sekitar 5 mesin sedot pasir aktif. Tampak juga lubang lubang besar bekas galian dan puluhan truk tiap hari keluar masuk tambang.

Salah satu pekerja yang tak ingin namanya di sebutkan mengaku di upah 50 ribu per rit nya. “Pengurus tambang ini namanya Pak Budi. Saya kurang faham siapa yang punya mesin, kalau tidak salah punya orang Banjar Sari,” ungkapnya.

Informasi tersebut di benar kan oleh Budi. Ia pun mengaku penambangan baru berjalan satu bulan setelah sebelumnya sempat tutup.”Saya kerja di situ sekedar mencari makan, dan lokasi tersebut nantinya akan di jadikan sawah, dan baru berjalan sebulan ini,” ucapnya

Ia pun membenar ada tiga desa yang di lalui armada nya untuk akses keluar masuk penambangan, yakni Desa Margabatin, Sidorahayu dan Desa Sumber Jaya. “Kalau untuk perbaikan jalan, itu tanggung jawab kita,” kata Budi.

Berdasar informasi, fakta seperti ini harusnya menjadi tanggung jawab bersama. Pengelolaan tambang juga harus melalui mekanisme yang benar, sehingga tidak ada yang di rugikan.

Dan dampak tambang dalam jangka panjang pun juga harus di perhitungkan dari sekarang, agar bekas bekas galian tambang tidak menyisa kan masalah bagi warga desa seputar keberadaan tambang.

Penambangan pasir atau yang lazim disebut penambangan galian C merupakan kegiatan usaha rakyat yang harus memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Izin ini di guna kan untuk melaksana kan usaha kegiatan eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, dan penjualan.

Pengaturan dasar hukum pertambangan rakyat sejak di berlakukannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dalam setiap urusan perizinan kegiatan pertambangan menjadi kewenangan provinsi.

Unsur-unsur pertambangan rakyat, yakni meliputi usaha pertambangan bahan galian yang diusahakan meliputi bahan galian strategis, vital, galian C. Maka pelaku penambangan harus memiliki izin dari pihak yang di tentu kan dalam undang-undang.

Reporter : Rajax


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x

Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca