BEKASI, L86NEWS.COM – Engkyang salah satu ahliwaris dari Lim Him Nio di dampingi sejumlah kuasa hukumnya melaporkan dugaan penggelapan barang tidak bergerak ke Polres Metro Bekasi, Senin (11/4/2022).
Terlapor adalah Kadus Ratim dan kawan kawan. Mereka di duga telah menyerobot tanah seluas kurang lebih 79.000 meter persegi milik Engkyang yang berlokasi di Kampung Elo, RT/RW 003/003 Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Engkyang melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya H.Umin Suminta, SH.MH mengatakan, tanah seluas 79.000 meter dengan identitas kekitir C Desa nomor 642 persil 29 itu, sudah puluhan tahun tercatat atas nama Almarhum Lim Hin Nio kakek kliennya.
Bahkan kata dia, SPPT nomor : 32.18.120.002.003.1097.0, sejak beberapa tahun terakhir juga sudah terdaftar atas nama Engkyang. Namun, belakangan di kuasai pihak lain, di duga tanpa dasar yang jelas dan terakhir digarap oleh terlapor.
“Kedatangan kami ke Mapolres Metro Bekasi ini mendampingi klien melapor kan hal itu agar dilakukan Proses hukum. Sebab sudah dua kali kami somasi tapi tidak di indahkan,” kata Umum Suminta, Senin (11/04).
Terpisah, Kadus Ratim (terlapor) di dampingi Muhidin pejabat Dinas Pertanian Bekasi ngaku menggarap tanah sawah itu berdasar perintah orang Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi bernama Rohman.
Ketika ditanya bukti perintah penggarapan, Kadus Ratim tidak bisa menunjukan, tapi dia bilang surat sedang di buat tinggal di tandatangani. Ia pun menyatakan berhenti menggarap jika ternyata tidak di beri perintah secara tertulis
“Kalau ternyata tidak diberi surat perintah secara tertulis ya saya tidak mau garap, dan silahkan diambil karena saya di sini cuma menggarap,” pungkas Kadus.
Reporter : D. Silalahi