JAKARTA, L86NEWS.COM – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana menggelar Rapat Koordinasi Tim Intelejen Penanggulangan Bencana (TIPB) pada Jumat, (8/4).
Rakor TIPB ini mengangkat isu rekomendasi aksi terkait kejadian gempa bumi, longsor dan banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat pada Februari 2022 lalu.
Bencana gempa bumi yang di susul dengan longsor dan banjir bandang yang pada 25 Februari 2022 itu menyebab kan 27 jiwa meninggal dunia, 457 luka-luka, dan 19.221 jiwa mengungsi.
Selain itu, bencana juga menyebab kan kerusakan rumah warga, infrastruktur dan sarana prasarana sehingga berdampak pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat untuk waktu yang tidak singkat.
Hal ini menjadi perhatian pemerintah baik pusat maupun daerah mengingat secara kewilayahan Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat memiliki indeks risiko bencana gempa bumi tinggi, penduduk cukup padat dan pengetahuan risiko bencana yang masih rendah.
Dengan mengusung tema “Mewujudkan Nagari Tangguh Bencana di Sumatera Barat”, Rakor TIPB dilaksanakan secara hybrid dengan menghadir kan narasumber dari berbagai kementerian lembaga dan dinas terkait.
Terlibat dalam giat itu, Kementerian PUPR) Badan Geologi Kementerian ESDM, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat dan BPBD Provinsi Sumatera Barat.
Deputi Sistem dan Strategi, Raditya Jati dalam sambutan nya menekankan pentingnya peningkatan ketahanan wilayah yang perlu di intervensi oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi terutama peninjauan Tata Ruang mengacu pada sempadan sesar yang terdapat di wilayah Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.
“Tidak sedikit korban jiwa terjadi karena tertimbun longsoran saat melakukan aktivitas berkebun. Karenanya peninjauan Tata Ruang mengacu pada sempadan sesar perlu mendapat perhatian untuk antisipasi pertumbuhan penduduk dan aktivitas di zona rawan bencana,” ujar Raditya.
Lebih lanjut Raditya Jati menyebut, 3 pelayanan minimal wajib diterima oleh masyrakat dalam kaitannya dengan kebencanaan, yakni informasi rawan bencana, pencegahan, kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi masyarakat.
Tiga pelayanan minimal tersebut dapat dimulai dari penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) pada skala provinsi dan kabupaten/kota, dan Rencana Pelanggulangan Bencana (RPB) sebagai dasar perencanaan pembangunan di daerah.
“KRB dan RPB ini dapat menjadi acuan terwujudnya pelayanan minimal ke 2 yaitu pencegahan dan kesiap siagaan. Dimana risiko yang telah diketahui dan dipahami, dapat diantisipasi dengan melakukan mitigasi dan aksi-aksi pencegahan serta kesiap siagaan masyarakat sesuai dengan karakteristik bencana di wilayahnya,” lanjut Raditya.
Melalui Rakor Tim Intelijen Bencana ini, diharapkan seluruh pihak dapat terlibat aktif berkontribusi agar kajian nya dapat di implemetasi kan dalam rencana aksi sehingga dapat memberikan manfaat di Sumatra Barat, khususnya masyarakat Pasaman dan Pasaman Barat.
Reporter : DS/Abd Muhari