LAMPUNG TENGAH, L86NEWS.COM – Kasus aneh telah terjadi di Kampung Rengas, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah. Pasalnya seorang warga tewas lantaran di keroyok kedua adik dan bapaknya sendiri.
Korban yang bernama Firman Firdaus Bin Sahri (36) itu tewas di tangan kedua adik dan orang tuanya sendiri karena jengkel dengan kelakuan korban yang sering membuat resah keluarga dan warga sekitar.
Demikian di jelaskan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya di dampingi Kasat Reskrim, AKP Edi Qorinas dan Kasi Humas AKP Sayidina Ali saat konferensi pers di Koridor Sat Reskrim Polres setempat, Senin (4/4/2022).
“Firman Firdaus (korban) ini merupakan seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara. Korban juga sangat meresah kan masyarakat dan kelurga,” terang Kapolres.
Menurutnya, peristiwa itu merupakan kasus unik karena tersangka nya masih satu darah yaitu dua orang adik dan satu ayahnya sendiri. Ketiganya secara bersama sama membunuh kakaknya.
“Pelaku Sahri (65) merupakan ayah korban, kemudian Deni Irawan bin Sahri (31) dan Riswan Efendi Bin Sahri (27) merupakan adik kandung korban. Ketiganya juga warga Kampung Kampung Rengas, Bekri,” ucap Kapolres.
Di jelaskan AKBP Doffie, ketiga pelaku membunuh saudara kandung nya karena sudah enggak tahan melihat ibunya di perlaku kan kasar oleh korban.
“Tempramen, korban sangat kasar pada ibunya. Bahkan ibu nya sering di perlakukan kasar, kadang di tampar juga oleh korban. Padahal itu ibu kandungnya sendiri,” ungkap Kapolres.
Meski demikian, lanjut Kapolres, hukum tetap harus di jalan kan walaupun di ketahui peristiwa ini terjadi karena pelaku sudah egak tahan lihat ibunya di perlaku kan kasar oleh korban.
“Saya minta masyarakat tidak main hakim sendiri. Apa pun bentuk nya, itu tidak di benar kan, seperti hal nya kasus ini, kita melihat sangat miris. Di kampung ada Babinkabtimas dan Babinsa yang bisa di mintai pertolongan hukum,” ujarnya.
Kasat Reskim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas menambah kan, kronologis terungkapnya kasus itu bukan dari laporan warga, namun ada info bahwa korban meninggal tidak wajar.
Peristiwa berawal saat korban hendak makan, lantaran lauk nya tidak sesuai dengan seleranya, meja dan piring di tumpah kan. Bahkan korban juga mendorong ibunya hingga jatuh. Itu terjadi di Dusun VII, Kampung Rengas pada Kamis 24 Maret 2022
Mendengar keributan itu, kata Kasat, Deni Irawan (pelaku) masuk ke dapur dan melihat ibunya tak berdaya di lantai. Deni langsung pukul korban menggunakan kayu hingga korban terjatuh. Saat itu juga, Riswan Efendi datang dan mendekap korban.
“Dalam posisi di dekap itu, leher korban di jerat oleh Deni dan bapak nya membantu mengikat tangan dan leher menyambung hingga korban tengkurap dengan leher dan tangan terikat tali tambang kebelakang,” jelasnya.
Setelah itu, sambung Kasat, Deni kembali memukul korban dengan kayu dan membentur kan kepala korban ke lantai hingga korban tewas. Usai korban di bersihkan di kamar mandi, Deni menyuruh warga untuk menyiarkan kabar duka di masjid.
“Barangkat dari kejanggalan tewas nya korban yang kata keluarga terjatuh dari tower itu, pihak Polres melakukan penyelidikan dan benar bahwa korban meninggal karena di bunuh oleh adik dan ayahnya, kita kan jerat pelaku dengan pasal 338 dan 170 ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya
Reporter : F86