JAKARTA, L86NEWS.COM – Minggu pertama bulan suci Ramadhan, Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis pengungkapan dua kasus penyelundupan narkotika dengan jumlah barang bukti cukup fantastis.
Total tersangka yang berhasil di amankan sebanyak 5 orang dengan barang bukti yang berhasil di sita seberat 255.96 kilo gram (Kg) sabu.
Kronologis pengungkapan kasus sabu seberat 203,99 Kg terjadi di Aceh Timur. Berawal informasi pengiriman sabu oleh Sindikat Narkotika Yan- Niar, tim BNN RI bersama Bea Cukai melakukan patroli laut.
Pada 14 Maret 2022, tim memeriksa kapal nelayan dan berhasil mengaman kan 2 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 203,99 Kg dan 3 tersangka berinisial DA, ZY dan KK.
Kemudian dari pengakuan DA, petugas mengamankan AZ di kediamannya, di Dusun Lampoh Pala Desa Gampong Aceh, Idi Rayeuk Kabupayen Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Kasus kedua yakni tertangkap nya seorang pria berinisial RH saat melintas di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kampung Bireun BNS Reuleut, Kota Juang, Bireun pada Selasa, 15 Maret 2022.
RH di tangkap BNN karena memiliki 51,97 Kg sabu di bungkus di dalam kemasan teh cina dan di simpan di mobil yang dikendarai. Ia mengaku di suruh B dan hingga kini masih buron.
Atas kasus tersebut, seluruh tersangka terancam pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Reporter : D. Sialalhi