x

Suap BPK, Oknum Kepala RS dan 17 Kepala Puskesmas Harus di Tetapkan Tersangka

waktu baca 2 menit
Minggu, 3 Apr 2022 13:04 0 73 Redaksi Liputan 86

BEKASI, L86NEWS.COM – Kasus suap Rp 351 juta oleh satu Rumah Sakit (RS) dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi kepada dua oknum Auditor BPK RI Bandung yang berhasil di ungkap Kejati pada 2 April 2022, kini berbuntut panjang. 

Sejumlah pertanyaan besar timbul di tengah masyarakat, salah satunya datang dari Sekertaris IWO Indonesia, H Nurhasan, SH MH. Ia pun menanyakan kenapa RS dan 17 Puskesmas di Bekasi itu mau menyerahkan duit ke Auditor BPK.

“Jadi faktanya adalah oknum Kepala RS dan 17 Kepala Puskesmas itu telah melaku kan tindak pidana. Mereka telah menyuap dengan cara memberikan uang kepada ke 2 oknum BPK tersebut,” ucap Nurhasan.

Sementara, berdasar keterangan Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana, RS dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi memberikan uang karena ketakutan. “Jadi mustahil jika mereka takut kalau tidak berbuat salah,” ucap Nurhasan.

Dalam konfrensi persnya, Kejati Jawa Barat menjelas kan bahwa, AMR meggunakan modus ‘temuan’ penyimpangan anggaran pada RS dan Puskesmas. Dia melakukan negosiasi dengan dalih temuan akan diungkap namun bisa ‘clear’ asal memberi upeti.

Adapun nominal yang di minta oleh auditor itu beragam. Untuk level rumah sakit, ia minta Rp 500 juta namun RS hanya sanggup Rp 100 juta. “Demikian pula Puskesmas yang diminta masing-masing Rp 20 juta, hanya mampu setengahnya,” ujar Asep, Sabtu (2/4/2022).

Masih Menurut Asep, ada hal yang bikin ironi. Pasalnya, untuk memberi uang ke auditor BPK Jabar ini, salah satu staf dari rumah sakit terpaksa harus meminjam uang ke bank. “Pinjaman itu untuk memenuhi permintaan si oknum BPK,” kata Asep.

Asep memastikan kasus ini tak akan berhenti di penangkapan. Pihaknya akan melakukan pendalaman termasuk ke sejumlah pihak terkait.

Sebelumnya, Kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. OTT dilakukan terhadap penyelenggara negara yakni auditor BPK berinisial AMR dan F.

Kedua pegawai tersebut di ketahui melakukan pemerasan terhadap satu RSUD Cabang Bungin dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi.

Belakangan diketahui, hanya AMR yang dinaikkan status nya sebagai tersangka. Sedangkan F belum. Semesti nya, F dan oknum Kepala RS serta oknum Kepala 17 Puskesmas juga di jadikan tersangaka.

Hal itu bisa di terapkan karena telah melanggar undang undang tidak pidana korupsi No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. 

Reporter : Simon Petrus


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x