x

Bawa Lari dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Serang di Ringkus Polsek Penengahan

waktu baca 2 menit
Minggu, 3 Apr 2022 18:38 0 58 Tim Redaksi 1

LAMPUNG SELATAN, L86NEWS.COM –  Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan pelaku kasus pelarian dan persetubuhan anak dibawah umur, Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 22.00 wib. 

Pelaku bernama Saepudin (27) warga Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Porovinsi Banten ini ditangkap saat dirinya berkunjung ke rumah kerabatnya di Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. 

Penangkapan pelaku yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Penengahan Ipda Suyitno ini, di lakukan setelah sebelumnya menerima laporan dari orang tua korban Sarijal (35) warga Desa Ketapang kabupaten setempat. 

Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan AKP Edwin, Sabtu (2/4/2022) menjelas kan bahwa tersangka SA (27) di amankan Kamis (31/3/2022) sekitar pukul 22.00 Wib di kerumah kerabatnya di Lampung Selatan.

“Tersangka melakukan aksi nya pada Sabtu (26/3/2022) saat korban MS (15) warga Desa Ketapang berpamitan ke ibunya bermain kerumah kawan nya, namun hingga 2 hari tidak pulang dan ternyata berada dirumah pacarnya di Kota Serang Cilegon Banten,” terang Kapolsek. 

Mengetahui hal tersebut, lanjut Kapolsek, orang tua (pelapor) menjemput korban di sebuah kontrakan pelaku di wilayah Cilegon. Kepada pelapor korban mengaku di jemput di pelabuhan Bakauheni dan dibawa ke kontrakan pelaku.

“Korban juga mengaku telah di setubuhi 1 kali saat di kamar kos pelaku, dan dua bulan sebelumnya korban juga mengaku sudah 2 kali di setubuhi pelaku di semak-semak sekitar pantai Onar di Desa Tri Dhama Yoga Kecamatan Ketapang,” jelasnya.

Guna mempertanggung jawab kan perbuatannya, saat ini, sambung Kapolsek, pelaku akan dijerat Pasal 332 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka berikut barang bukti berupa 1 unit Hanphone merk Nokia, 1 helai BH, 1 helai celana panjang, 1 helai Kaos dan 1 helai celana dalam sudah di amankan di Polsek Penengahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. 

Reporter : Anesmi/Humas


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x

Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca