By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
L86News.comL86News.comL86News.com
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Notification Show More
Aa
L86News.comL86News.com
Aa
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Follow US
© 2023 PT. Liputan Delapan Enam
L86News.com > Blog > Banten > Pria Ini Tega Merampok dan Memperkosa Karyawati Yang Baru di Kenalnya 3 Minggu
BantenHukum

Pria Ini Tega Merampok dan Memperkosa Karyawati Yang Baru di Kenalnya 3 Minggu

Last updated: 2022/03/27 at 5:31 PM
Redaksi Liputan86 2 years ago
Share

TANGERANG, L86NEWS.COM – Aparat Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial S alias Endut (28) warga Desa Kelebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten

Endit diciduk lantaran menjadi pelaku penganiayaan, perampokan dan pemerkosaan yang terjadi di persawahan Desa Mauk, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (6/3/2022).

“Tersangka S alias Endit kami tangkap di kawasan Kecamatan Kemiri, Kamis (24/3/2022) setelah melalui serangkaian penyelidikan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (26/3/2022).

Baca jugaSidang Kasus UU ITE di Palopo, Jurnalis Asrul Beberkan Sejumlah Fakta

Zain menerangkan, Endit melakukan tindak pidana itu terhadap seorang perempuan berinisial A (26) warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Korban yang seorang karyawan mengenal tersangka baru sekitar 3 minggu.

“Korban pulang kerja shift 2, lalu dijemput pelaku. Di tengah perjalanan, tersangka mengarahkan motor ke persawahan,” ujar Zain.

Di persawahan, tersangka memberhentikan motor. Kemudian mengajak korban berhubungan badan namun korban menolak. Tersangka lalu mendorong korban hingga terjatuh.

Baca jugaCuri 45 Tandan Sawit, Dua Pelaku Diringkus Polsek Blambangan Umpu

Korban yang sudah terjatuh kemudian dianiaya dengan dicekik dan dipukuli bagian kepala dan wajah. Akibat pukulan itu, korban pun lemas.

“Pada saat korban lemas dan menahan rasa sakit akibat di aniaya, tersangka memperkosa korban dan setelah itu langsung mengambil 1 ponsel milik korban,” terang Zain.

Korban yang ditinggal pelaku kemudian melapor ke polisi. Setelah menerima laporan, Tim Opsanl VI Resmob melakukan penyelidikan. Saat tim mendatangi rumah pelaku, tersangka tidak ada.

“Selanjutnya tim melakukan pencarian kembali dan akhirnya tersangka kami tangkap dan kami bawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” tandas Zain.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka S alias Endit dijerat Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya. 

Reporter : Toni

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Babinsa Koramil 427-05 Banjit Dampingi Vaksinasi Warga Kampung Sumber Sari
Next Article Sambut Bulan Suci Ramadhan, Bupati Nanang Ermanto Gelar Tahlil Dan Do’a Bersama

Berita Terkait

Lantamal XIV Amankan Miras Ilegal 500 Liter di Atas KM Sinabung

5 hours ago

Kapolri Bicara Kematian Brigadir Setyo Herlambang, Perintahnya Jangan Ditutup-tutupi

18 hours ago

Upload Foto Syur Mantan, Remaja Asal Mesuji di Ringkus Polisi di Lamtim

22 hours ago

Pelaku Penganiayaan di Jabung, Akhirnya Serahkan Diri ke Polres Lamtim

22 hours ago
L86News.comL86News.com
©PT. Liputan Delapan Enam
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?