BANDUNG, L86NEWS.COM – Guna mengantisipasi penyalahgunaan keahlian, tim Mabes Polri silaturahmi dan sosialisasi ke para pengrajin senapan angin di Kampung Galumpit, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jabar.
Kasubdit II Dit Kamneg BIK Polri Kombes Pol Dr. H. Kasmen ME saat memimpin kegiatan menjeskan pihaknya memberi pembinaan ke para pengrajin senapan angin di Galumpit agar tidak terjebak iming – iming pembuatan senjata api rakitan.
“Silahturahmin dan sosialisasi ini kami fokuskan agar para pengrajin tidak melanggar hukum dengan membuat senapan angin diluar ketentuan,” kata Kasmen, Jumat (25/3/2022).
Menurutnya ketentuan yang di perbolehkan dalam pembuatan senapan angin adalah kaliber 4.5 mm dan di peruntukan khusus atlit pemula perbakin.
“Karena senapan angin yang di bolehkan adalah kaliber 4.5 mm dan digunakan untuk atlit pemula perbakin bukan untuk pemburu hewan atau membunuh hewan yang di lindungi,” tandasnya.
Kegiatan tersebut sekaligus juga untuk mengedukasi dan mensosialisasikan aturan hukum kepada masyarakat. Bahwa senapan angin itu hanya boleh di gunakan sebagai alat olahraga dan telah diatur dalam Perpol No.1 Tahun 2022.
“Bentuk perijinannya produksi senapan angin kaliber 4.5 mm harus ada ijin produksi yang di terbitkan oleh Baintelkam Mabes Polri dan kalau ada yang membuat 5.5 mm itu berarti melanggar aturan,” kata Kasmen.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan silaturahmi dan sosialisasi yang dilakukan Mabes Polri kepada pengrajin senapan angin bertujuan agar warga tidak terjebak dan membuat senapan angin di luar ketentuan.
“Semua ketentuan harus di taati agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. Jadi sebagai bentuk tugas pengawasan, Polri melakukan sosialisasi ke para pengrajin,” pungkasnya.
Dari giat tersebut, Kasmen berharap dapat meminimalisir atau mencegah peredaran dan perakitan senjata api ilegal serta pembuatan laras panjang melebihi kaliber 4.5 mm agar tercipta situasi kamtibmas aman kondusif.
Reporter : DS/Humas