By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
L86News.comL86News.comL86News.com
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Notification Show More
Aa
L86News.comL86News.com
Aa
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Home
  • Top News
  • Terkini
  • Sosial
  • Hukum
  • Atvertorial
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Polisi
  • Politik
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sulawesi Selatan
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Otomotif
  • Travel
  • Kriminal
  • Pariwisata
  • TNI
Follow US
© 2023 PT. Liputan Delapan Enam
L86News.com > Blog > Nasional > Sulawesi Tengah > Babak Baru Dugaan Penimbunan 53 ton Minyak Goreng, Polda Sulteng Tingkatkan ke Tahap Penyidikan
HukumSulawesi Tengah

Babak Baru Dugaan Penimbunan 53 ton Minyak Goreng, Polda Sulteng Tingkatkan ke Tahap Penyidikan

Last updated: 2022/03/23 at 10:37 AM
Redaksi Liputan86 2 years ago
Share

PALU, L86NEWS.COM – Penyelidikan dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 53 ton yang ditemukan Satgas Pangan di Kota Palu Sulawesi Tengah memasuki babak baru.

Penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulteng telah meningkatkan status perkaranya dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng lestari saat menjawab pertanyaan media tentang perkembangan dugaan penimbunan minyak goreng 53 ton di Palu, Rabu (23/3/2022)

Baca jugaSidang Kasus UU ITE di Palopo, Jurnalis Asrul Beberkan Sejumlah Fakta

“Perkembangan dugaan penimbunan minyak goreng 53 ton hasil temuan Satgas Pangan, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” Jelas Sugeng

Yaitu sebagaimana Surat Perintah Penyidikan yang ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng, nomor : SP.Sidik/50/III/2022/Krimsus tanggal 21 Maret 2022, tambahnya

Ada 5 orang yang sudah diambil keterangan saat tahap penyelidikan yaitu Direktur CV. AJ, Manager Operasional, Penjaga gudang, bagian administrasi dan Staf Dinas Perindag Provinsi Sulteng, ungkap mantan Wakapolres Tolitoli ini.

Baca jugaCuri 45 Tandan Sawit, Dua Pelaku Diringkus Polsek Blambangan Umpu

Nantinya 5 orang tersebut akan diperiksa ulang dalam tahap penyidikan, yang semula mereka sifatnya masih dilakukan Berita Acara Wawancara (BAW), kedepan akan dipanggil dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara Pro Justitia, ungkapnya

Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan dalam tahap prnyidikan, kembali akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya. Perkembangan akan diinformasikan kembali kepada publik, pungkasnya.

Reporter : Abd Rohman

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Buka Rakernis Gabungan, Kapolri Harapkan Polri Presisi jadi Lompatan Jauh.
Next Article Hadiri Rehab Rumah Tidak Layak Huni, Babinsa Koramil Purbolinggo Berikan Bantuan

Berita Terkait

Lantamal XIV Amankan Miras Ilegal 500 Liter di Atas KM Sinabung

6 hours ago

Kapolri Bicara Kematian Brigadir Setyo Herlambang, Perintahnya Jangan Ditutup-tutupi

18 hours ago

Upload Foto Syur Mantan, Remaja Asal Mesuji di Ringkus Polisi di Lamtim

22 hours ago

Pelaku Penganiayaan di Jabung, Akhirnya Serahkan Diri ke Polres Lamtim

22 hours ago
L86News.comL86News.com
©PT. Liputan Delapan Enam
  • Privacy Policy
  • Box Redaksi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Kode Etik
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?