JAKARTA, L86NEWS.COM – Dengan adanya Peraturan Panglima TNI Nomor 22 Tahun 2020 tentang kewenangan pemberian keterangan pers di lingkungan TNI, menjadi lebih di permudah.
Wewenang untuk menyampai informasi kepada masyarakat, di berikan kepada pejabat-pejabat yang ditunjuk sesuai dengan bidang dan tugasnya.
“Sesuai Perpang TNI Nomor 22 tahun 2020 di lingkup Kodam Jaya, Pejabat Danrem, Dandim, Danramil dapat memberikan informasi pers sesuai dengan tugas wewenang dan tanggung jawabnya” ujar Kapendam Jaya Letkol Cpm Dwi Indra Wirawan, Rabo (16/3/2022).
Saat acara silaturahmi atau ngopi bareng bersama awak media di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur itu, Kapendam menjelaskan bahwa pada Perpang itu, kewenangan pemberian keterangan pers tertulis di pasal 5.
Selain itu, keterangan pers dapat diberikan oleh personel perorangan sebagaimana tertulis dalam pasal 8, terkait prestasi, keahlian, keunikan dan pengalaman yang dinilai menarik dan memiliki dampak positif terhadap citra TNI.
“Kami memahami dalam pemberitaan, rekan media perlu konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terkait, dalam hal ini jajaran Kodam Jaya selalu terbuka,” pungkas Kapendam Jaya.
Reporter : Toni