LAMPUNG SELATAN, L86NEWS.COM – Suhar Pujianto selaku Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan melakukan sosialisasi peraturan daerah ( sosperda) no.2 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, Desa Kalirejo Kecamatan Palas Jum’at (18/3/2022).
“Intinya, sosper no.2 tahun 2015 itu tentang pengelolaan sampah. Isinya meminta masyarakat menjaga kebersihan, memisahkan sampah organik dan non organik. Dan sekarang ini sudah ada peraturanya. Berarti, sejak di keluarkan peraturan ini, masyarakat tidak boleh lagi membuang sampah sembarangan, karena bisa kena sangsi,” Ujar Suhar
Peraturan daerah ini dibuat bertujuan baik Supaya masyarakat tertib dan lingkungan bersih. masyarakat yang mayoritas petani diharap agar memanfaatkan sampah-sampah menjadi pupuk organik.
Sehingga pupuk organik yang dihasilkan bisa dimanfaakan untuk tanaman, seperti untuk tanaman hias atau pun untuk tanaman di lingkungan petani.
Untuk sampah non organik, bisa di bakar atau di kubur supaya tidak mencemari lingkungan. “Sampah organik, contoh bekas kulit singkong, cangkang telur, kulit buah-buahan seperti kulit semangka dan pisang itu mengandung N (Nitrogen) bisa juga di campur air cucian beras, sehingga betul-betul bisa bermanfaat,” Ujar Suhar
Masyarakat harus menyadari kondisi tanah karena sering menggunakan pupuk kimia sehingga tingkat kesuburan menurun. Untuk mengebalikan kesuburan tanah maka harus diiring atau diberikan pupuk organik secara berkelanjutan.
“Bahan organik ini mudah didapat, karena masyarakat pasti ngopi terus, masak terus, goreng telur terus, saya berharap masyarakat /petani semangat belajar memanfaatkan sampah menjadi pupuk untuk tanaman sekitar rumah,” Pungkas Suhar
Selama berlangsung nya acara, tetap menerapkan protokol kesehatan yakni dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Reporter : Anesmi