x

Polisi Ungkap Tindak Pidana Korupsi Yang Rugikan Negara Senilai Empat Miliar Lebih

waktu baca 3 menit
Rabu, 16 Mar 2022 12:20 0 61 Tim Redaksi 1

INDRAMAYU, L86NEWS.COM – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana korupsi anggaran pengadaan Masker kain Scuba pada BPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2020.

Kegiatan tersebut di laksana kan di Ruang Patria Tama Polres Indramayu Polda Jabar, Selasa (15/3/2022)

Kapolres Indramayu, Polda Jabar, AKBP M Lukman Syarif menerangkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 4 orang pelaku, diantaranya DD eks Kalak BPBD, CY Plt Kepala Sekretariat BPBD Indramayu, BDR Penyedia, dan PTR selaku penyedia Bendera Perusahaan.

“Ke 4 pelaku tersebut telah mengkorupsi Rp. 4 milar 655 juta dari anggaran pengadaan Masker kain Scuba pada BPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2020,” ungkap Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M. Lukman Syarif didampingi Waka Polres Kompol Galih Wardani dan Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara.

Dijelaskan Kapolres, pada tahun anggaran 2020, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Indramayu mendapat bantuan dana operasional penanggulangan bencana non alam akibat pandemi Covid -19 dari Dana Belanja Tak Terduga (BTT) bersumber dari anggaran refocusing.

Dana tersebut, untuk kegiatan pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan bencana non alam Covid-19 berupa masker kain scuba  sebanyak 1.900.000 buah masker dengan nilai kontrak  Rp. 9 milar 405 juta.

Adapun penyedia Sdr. BDR dengan meminjam Bendera PT.  Lesanz  Grup Indonesia (PT. LGI), direktur Sdr. PTR, di duga harga satuan melebihi harga kewajaran, karena Pejabat Pembuat Komitmen  (PPK) tidak melakukan  permohonan audit kewajaran harga ke APIP sebagimana di atur dalam peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018.

Mereka menetapkan harga satuan barang diatas harga kewajaran yakni Rp. 4.950 per buah, sedangkan harga di pasaran Rp. 2.500 per buah. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran, merekayasa pengadaan masker dengan mengkondisikan penyedia barang sebelum anggaran di setujui dan merekayasa dokumen kontrak. 

“Dari perbuatan tersebut, Pemeda Kabupaten Indramayu mengalami kerugian dengan estimasi Rp. 4 milar 655 juta,” terang Kapolres.

Dalam kasusu, lanjut AKBP M Lukman Syarif, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen kontrak, surat jalan barang, bukti penarikan tunai cheque BJB, Rekening Koran PT LGI, Rekening korang PT SKS, Nota dinas dan Rencana kebutuhan Biaya (RKB)

“Di samping itu, polisi juga menyita catatan penerimaan uang, SPP, SPM, SP2D dan DPA, uang tunai Rp. 190 juta, Satu perangkat computer asus BPBD, Satu bendel bilyet giro M, 1 lembar lampiran Standing Instruction (SI) dan 8 unit Handphone Android,” ucapnya.

Ke empat pelaku terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1, ayat 2  dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 diubah dan di tambah UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 200 juta serta paling banyak Rp. 1 milar,” pungkas Kapolres

Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberikan apresiasi atas kinerja Polres Indramayu Polda Jabar yang secara profesional berhasil mengungkap kasus  korupsi  pengadaan masker.

Reporter : DS/Humas


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x

Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca