TASIKMALAYA, L86NEWS.COM – Dua orang pelaku pembobol Toko HP di Kecamatan Bantarkalong di ungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (15/03/2022).
Pelaku berinisial RO (19) dan A Z (24), warga Kecamatan Karangnunggal. Kedua pemuda ini menggasak 51 HP Android berbagai merek, pekan lalu. Pelaku masuk dengan cara naik baligo dekat toko HP berlantai dua.
Seorang pelaku kemudian merusak kunci gembok dan menggasak seluruh HP dari etalase. Sementara seorang lainya, menunggu diluar toko untuk menerima HP curian.
“Kami berhasil mengungkap pembobolan toko HP di Bantarkalong, pelakunya dua orang RO dan A A,” kata AKP Dian Pornomo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Polda Jabar saat konferensi pers , selasa (15/03/2022).
Dihadapan Polisi, keduanya mengaku membagi dua hasil curiannya. Seorang mendapat kan 29 HP dan satu lagi 22 HP.
Keduanya sudah berhasil menjual 22 HP curian di wilayah Tasikmalaya, Bandung, Cimahi hingga Karawang. Mereka dengan mudah menjual HP karena masih baru.
“Hasil curian tersebut dijual rata rata satu hp dihargai Rp. 1 Juta sampai Rp. 2 Juta,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Jabar memberi pujian kepada Polres Tasikmalaya Polda Jabar atas kerja kerasnya mengungkap kasus pembobol toko HP serta menangkap pelakunya.
Polisi berhasil mengamankan 29 unit handphone dari tangan para pelaku. Linggis dan gunting turut disita. Kerugian korban mencapai Rp. 74 Juta rupiah.
“Kerugian korban mencapai Rp 74 juta dari 51 handphone berbagai merek yang dicuri. Sementara pelaku RO sebelum nya juga pernah melakukan percobaan pencurian bongkar ATM,” jelas Dian.
Pelaku mengaku nekad membobol Toko HP karena terdesak utang Online dan judi online. “Saya punya utang dan dia mau judi online. Kami tahu sudah diincar pak,” ucap A A
Pemilik Counter Handphone Cermat Putra Cell di Desa Simpang Kecamatan Bantarkalong, Depi Paramadhita (45) menuturkan kehilangan handphone sebanyak 51 buah, dengan total kerugian Rp 74 juta.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kepolisian, yang telah mengungkap dan menangkap pelaku. Semua handphone yang hilang, baru dan total kerugian Rp 74 juta,” paparnya.
Dia menambahkan, dari 51 handphone yang dicuri, handphone yang termahal Rp 8 juta seperti merek Samsung dan Vivo juga IPhone.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Reporter : Ds/Humas