Perihal Sremp Estate, Warga Tegalretno Audiensi Bersama Bupati Kebumen

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Mar 2022 10:15 0 74 Redaksi

KEBUMEN, L86NEWS.COM –  Perjelas terbitnya sertifikat hak pakai tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kebumen, warga Tegalretno, Kecamatan Petanahan melalui kuasa hukumnya melakukan audiensi bersama Bupati Kebumen, Senin, 14/03/22

Permasalah sertifikat tanah di lokasi pengembangan Srem Estate atau Tambak Moderen di Desa Tegalretno itu terdapat 11 pemohon sejak tahun 2015 hingga kini belum mendapatkan hak nya.

Kepada awak media, Yuli Indarto, S.H, kuasa hukum warga mengatakan, berdasar pengakuan dan bukti kwitansi dari BPN Kebumen, warga pemohon sertifikat hak pakai telah membayar lunas pada tahun 2015.

“Dan sesuai petunjuk dan arahan pihak/dinas terkait, saat penggusuran keseluruhan kelengkapan berkas serta biaya yang harus di bayar setiap orang adalah Rp. 825.000, dan tanah itu sudah diukur ulang,” terangnya. 

Namun, lanjut Yuli, biaya-biaya tersebut belum termasuk biaya akomodasi yang di keluarkan dalam rangka pengurusan sertifikat dan persyaratan-persyaratannya.

“Jumlah itu pun juga belum termasuk biaya pendaftaran di BPN yang dihitung menurut luas tanah yang akan di garap. Tanah seluas 53.505.000 M² itu terletak di sebelah selatan jalan Desa Tegalretno,” jelas Yuli. 

Saat ini, tambahnya, tanah-tanah tersebut sedang dan akan terus digarap oleh warga guna mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. “Disana warga menanam jagung, cabai, sayuran dan tanaman lainnya,” kata Yuli.

Sementara, dari hasil audensi yang di lakukan, kata Yuli, Bupati Kebumen H. Arif Sugiyanto sudah memahami permasalahanya dan akan berusaha untuk 10 pemohon setifikat tanah itu tidak akan di bangun Sremp Estate.  

Reporter : Fitri

LAINNYA