TULANG BAWANG BARAT, L86NEWS.COM – Polsek Lambu Kibang, Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus penculikan anak dibawah umur, Jum’at (11/03/ 2022) sekira pukul 21.30 Wib.
Pengungkapan kasus berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/ B – 012 / III / 2022 / POLDA LPG/ RES TUBABA /SEK LAMBU KIBANG, tgl 08 Maret 2022.
Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi melalui Kapolsek Lambu Kibang, AKP A. Cik Wiajaya membenarkan bahwa pihaknya mengungkap dan menangkap penculik anak dibawah umur berinisial ZH Als Jk.
“Awal kejadian yaitu pada hari Senin Tanggal 07 Maret 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan di Tiyuh Indraloka Mukti, Way Kenanga, Tulang Bawang Barat,” ujar Kapolsek.
Saat itu, lanjut Kapolsek, telah terjadi penculikan. “Awal nya anak pelapor yang berumur 14 tahun, pulang sekolah ganti baju dan membawa tas hendak pergi lagi,” jelasnya.
Kemudian pelapor menanya kan tujuan pergi anaknya. Setelah menjawab akan kerja kelompok, anaknya pergi naik motor honda Spacy. Namun pelapor di beritahu tetangga bahwa anaknya di bawa orang bernama ZH Alias JK.
“Motor di titipkan dirumah di daerah Bujuk Tulang Bawang lalu istri pelapor langsung mendatangi rumah itu dan benar anaknya ada di situ. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Lambu Kibang,” kata Kapolsek.
Pelaku di tangkap Jum’at 11 Maret 2022 sekira pukul 21.30 Wib. Ia di ringkus di Desa Pulau Gronggangan, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (Oki ) Sumsel.
Setelah di interogasi, pelaku langsung di amankan di Polsek Lambu Kibang. “Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1,2 Jo pasal 76 e UU RI no 17 tahun 2016 dan atau pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 D UU RI no 17 THN 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Toni