LAMPUNG TENGAH, L86NEWS.COM – Polemik soal limbah PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk berupa telur DIS, cangkang telur, DOC yang sudah mati dan sampah produksi, kini mulai melebar.
Persoalan yang diawali dari kesepakatan bersama antara Kelompok Budidaya Ikan Mina Baraya Makmur, Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah dengan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk hingga kini belum ada titik temu.
Sebelumnya, salah satu anggota kelompok sekaligus penerima kuasa dari ketua kelompok budidaya ikan lele dan patin “Mina Baraya Makmur” mendatangi kantor sekretariat SMSI, Jalan KH Ahmad Dahlan, Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lamteng.
Dalam pertemuan itu, ia mengungkapkan rasa kecewa atas kepemimpinan oknum Kepala Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban, yang bertindak semaunya tanpa melihat sisi kesedihan kelompok tani ikan yang hampir gulung tikar akibat tidak dikirim limbah untuk pakan ikan oleh PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk.
Selain bercerita kronologis awal, ia juga membawa dan menyerahkan dokumen lengkap tentang persoalan itu seperti surat MoU antara perusahaan dan kelompok, akta pendirian kelompok dan somasi dari kelompok ke perusahaan.
Di samping itu, ia juga menyerahkan surat kuasa dari Kertua Kelompok Mina Baraya Makmur kediriny, surat pengaduan ke Pemkab melaui Dinas Peternakan dan Perikanan hingga surat penola kan pembuangan limbah dari oknum Kakam ke PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk.
Sementara, kelompok petani ikan patin dan lele Mina Baraya Makmur sejak berdiri pada tahun 2006 yang hampir berbarengan dengan berdiri nya PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk belum pernah ada masalah dengan pihak perusahaan sehingga pada tahun 2021 kelompok telah resmi memiliki badan hukum yang di Akta Notariskan.
“Yang membuat kami kecewa, mengapa oknum Kakam sampai tega mengirimkan surat kepada perusahaan, dengan isi surat menolak atas pembuangan limbah hasil produksi, baik limbah DIS dan DOC di kampung Sukajawa dengan alasan yang tidak logis, dengan alasan limbah tersebut menimbulkan pencemaran udara, sedangkan perusahaan itu sudah belasan tahun berdiri,” ujar sumber.
Sementara itu HRD PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk dengan lantang menyampai kan tidak ada persoalaan antara perusahan dengan kelompok tani ikan Mina Batraya Makmur, “Kami tidak paham soal pembatalan itu,” ucap HRD PT Japfa, Hendarlin Putra.
“Kami tidak ikut campur soal oknum Kakam yang akan membatalkan kerjasama perusahaan dan kelompok tani ikan lele dan patin, karena kami tetap komitmen dengan kesepakatan bersama kelompok Budidaya ikan Mina Baraya Makmur dan tidak merubah serta kami kedua belah pihakpun baik- baik saja,” sambungannya saat di hubungi media.
Menjawab persolan itu, Camat Bumiratu Nuban Wanda Rusli S, Sos mengaku sudah berbicara dengan pihak perusahaan dan kelompok peternak ikan takan di Kampung Suka Jawa.
“Kasihan para peternak itu tidak tau apa- apa, hari ini juga kita masih membahas permasalahan tersebut bagaimana soslusinya bila memang limbah telur itu ada 10 drum ya dibagikan saja yang seadil- adilnya,” ucap Camat.
Terkait tudingan Kakam tidak memikirkan warganya, Wanda menyatakan dirinya belum bisa mengambil kesimpulan. “Karena saat ini masih kita bahas. Nanti saya kabarin lagi ya perkembangannya, karena ketika saya tanyakan, kepala kampung menginginkan retribusi limbah terbagi rata,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Kampung Sukajawa Very Johanes membantah di anggap merebut hak warga. Ia punmembantah dirinya di tuduh telah memutus kontrak kerjasama antara kelompok budidaya ikan di kampungnya dengan pihak PT Japfa Comfeed Indonesia tbk.
“Dugaan itu tidak benar, sebenar nya, pengajuan surat kita ke perusahaan kemarin bukan bertujuan pemutusan kontrak. Namun, memperbarui dan memperbaiki surat kesepakatan secara administrasi terkait kemitraan kelompok budidaya ikan dengan pihak perusahaan,” kata Very, Kamis (10/03/22).
Di jelaskan Very, tujuan dirinya menyurati PT Japfa Comfeed Indonesia tbk ialah untuk menertibkan secara administrasi dan pemanfaatan limbah yang sangat membantu para kelompok pembudidaya ikan sebagai pakan ikan agar bisa terbagi rata.
“Kita meminta agar surat kesepakatan bersama pemanfaatan limbah telur ayam (DOC/Day Old Chick) tersebut beratas namakan kelompok bukan perorangan, ada sangat banyak kelompok peternak diwilayah Suka Jawa dan itu mau kita bagi agar merata,” tandasnya.
“Surat kesepakatan itupun sudah terbit pada tanggal 8 Maret kemarin, itupun tetap atas nama kelompok masing-masing bukan atas nama saya pribadi. Dan surat itu sudah disepakati oleh PT dan kelompok. Jadi tidak benar jika ada yang bilang saya ingin menyusahkan warga. Karena yang saya lakukan ini demi kebaikan semuanya,” ujarnya.
“Besok Jumat 11 Maret 2022, saya akan mengumpul kan seluruh kelompok pembudidaya ikan dan akan di hadiri Camat, Ketua BPK serta penegak hukum untuk menjelaskan kebenarannya agar tidak ada lagi selisih paham,” pungkasnya.
Reporter : F86