x

Cabuli Siswinya, Pelatih Futsal di Amankan Subdit 4 Renakta Ditkrimum Polda Sumsel 

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Mar 2022 08:15 0 79 Redaksi Liputan 86

PALEMBANG, L86NEWS.COM — Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap oknum pelatih futsal dalam kasus pencabulan terhadap dua orang muridnya. 

Oknum pelatih itu, bernama Pajrian Zulham alias Pajri (22). Ia ditangkap di kediaman nya di Jalan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Selasa (8/3/2022).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit 4 Renakta Kompol Masnoni menjelas kan, aksi pencabulan yang di lakukan tersangka di TPU Telaga Swidak pada Jumat 14 Januari 2022 lalu. 

Dalam menjalankan aksinya, modus tersangka mengajak kedua korban pertemuan melalui handphone dengan iming – iming korban memberikan uang jajan sebesar seratus ribu.

“Perbuatan cabul ini dilakukan tersangka di TPU Telaga Sewidak Palembang pada siang hari. Tersangka mencabuli korban dengan cara oral seks. Aksi cabul di lakukan setelah korban dan pelaku selesai bermain futsal,” katanya kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Terungkap kasus ini, kata Masnoni setelah korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Mendengar cerita anaknya orang tua korban melaporkan ke Polda Sumsel bahwa anaknya telah dilecehkan oleh tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencabuli dua korban. Sejauh ini hanya dua orang yang di cabuli korban, tersangka juga mengaku baru satu kali melakukan perbuatan cabul,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Masnoni dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa baju olahraga futsal yang di gunakan tersangka saat mencabuli kedua korban dan baju kedua korban yang di kenakan saat kejadian.

“Untuk tersangka polisi menjeratnya dengan pasal 82 Undang undang No 17 tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” terangnya.

Sementara itu, tersangka Pajrian Zulham alias Pajri mengaku aksi cabul yang di lakukan terhadap dua korban di lakukannya tanpa sadar seperti dirasuki setan.

Sebelumnya ia menghubungi korban untuk mencabuli korban melalui chat whatsapp, namun tidak di balas oleh korban.

“Awalnya saya whatsapp KN untuk mengajak bertemu tapi tidak dibalas baru sekitar empat hari setelahnya, KN whatsapp saya dia mau di ajak, kebetulan KN tidak ada uang. Setelah mencabuli korban saya kasih uang 50 ribu,” ujarnya.

Diakui tersangka kedua korban ia cabuli dengan cara oral seks. Tersangka menjilat dan memasukan kemaluan nya kemulut korban lalu korban dipaksa onani kemaluan tersangka. “Dua korban itu, satu yang saya kenal cuma KN. KN itu saya latih bermain futsal,” tambahnya.

Reporter : D. Silalahi


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x