Polisi Ungkap Kasus  Penyalahgunaan Narkotika dan Amankan 13 Tersangka

waktu baca 3 menit
Rabu, 9 Mar 2022 21:22 0 90 Redaksi

CIREBON, L86NEWS.COM – Sejak AKBP M. Fahri Seregar, SH, Sik, MH sebagai Kapolres Cirebon Kota, Polda Jabar menyatakan perang terhadap penyalahgunaan Narkotika, hari ini kembali dibuktikan.

Di bawah kepemimpinannya, Polres Cirebon kembali mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis shabu dan peredaran obat kesediaan farmasi tanpa ijin Syah serta menangkap 13 tersangka. 

Informasi ini terungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar M. Fahri Siregar di Mako Polres setempat, Rabu (09/03/2022) 

“Dari hasil pengungkapan selama bulan Januari hingga Maret 2022, Polres Cirebon, Polda Jabar telah berhasil mengaman kan 13 tersangka pengedar dan pengguna serta penyalah gunaan narkotika dan obat obatan farmasi,” ujar Fahri.

Tersangka, lanjut Fahri, berinisial MR, MY, SJ, DK, DI, dan SF. Ke enamnya pelaku penyalah gunaan narkotika jenis Sabu. Sedangkan, NJ, ES, TI, MP, MN, DG merupakan pelaku jual beli obat-obatan farmasi jenis G tanpa izin.

Di dampingi Kasat Reskrim Polres Citebon Kota, AKP  Tanwin Nopiansyah, Kapolres menjelaskan, barang bukti yang berhasil di amankan yakni 29 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 25,29 gram. 

Selain itu, 1.832 butir pil jenis tramadol HCI, 4180 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 6.463 butir pil jenis Dextro Metrorphan, 5 Butir Psiko Tropikajenis Riklona Clonazepam, 16 Hp Android berbagai merk serta uang hasil penjualan Rp 10.475.000 berhasil di sita sebagai barang bukti.

“Pengungkapan penyalah gunaan narkotika dan obat – obatan sediaan farmasi di lakukan di beberapa lokasi, penangkapan tersangka sabu di Kecamatan Pamulang Kota Tanggerang, Harjamukti, Kesambi Kota Cirebon dan Desa Kertawinangun Kecamatan Kedawung, Cirebon,” jelas Kapolres.

Sedangkan penangkapan tersangka kasus obat-obatan farmasi, sambung Kapolres, di lakukan di daerah Karyamulya Kecamatan Kesambi, Kecapi Kecamatan Harjamukti, Pengambiran Kecamatan Lemahwungkuk, Kasepuhan Kota Cirebon, Desa Klayan Kecamatan Gunung Jati dan Desa Astapada Kecil Tengah Tani.

“Dalam transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, tersangka menjual kepada pembeli dengan cara di tempel atau Maps,” tandasnya

“Sedangkan transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat secara langsung kepada pembeli yang datang ke tempat tersangka untuk menjual obat sediaan farmasi tersebut atau COD,” ulasnya.

Penyalahgunaan narkotika jenis sabu diancam Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. 

“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,” tegasnya.

Sementara, tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, akan di Pidana penjara paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,” pungkas Kapolres.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengata kan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika itu merupakan hasil kerja keras yang sangat baik dan patut diacungi jempol.

“Apalagi pelaku yang berhasil diamankan sampai 13 orang, di harapkan dengan adanya penangkapan ini, dapat mencegah peredaran barang haram di tengah masyarakat.” ujar Ibrahim Tompo.

Reporter : DS/Humas

LAINNYA