LAMPUNG TIMUR, L86NEWS.COM – Persoalan zonasi tangkap ikan antara nelayan bagan tancap dan congkel akhirnya membuah kan hasil kesepakatan. Kedua belah pihak setuju bahwa 12 mil dari pinggir pantai dan 10 mil dari Selatan merupakan wilayah operasional Bagan Tancap.
Penanda tanganan kesepakatan tapal batas wilayah kerja kedua kelompok nelayan tersebut di saksikan oleh Kepala Desa Muara Gading Mas dan Kasat Pol-Airut AKP Yus Mawardi di Balai Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Jumat (4/3/2022).
Pembina Nelayan Bagan Tancap, Muslimin atau akrap di sapa Acok bersyukur atas kesepakatan tersebut. “Alhamdulillah hari ini sudah ada kesepakatan bahwa nelayan congkel di bolehkan beroprasi dengan zona wilayah 12 mil dari bibir pantai dan 10 mil keselatan yakni di batas wilayah,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut menurut Acok sudah menjadi aspirasi kelompok nelayan binaannya. “Terimakasih kepada aparat desa, Ditpol Airut, Satpol Airut, yang telah hadir dan menyumbangkan pemikirannya kepada kami,” ucapnya.
Acok berharap sebelum musim ikan tiba, bisa di lakukan mediasi terlebih dahulu oleh pemerintah desa. “Jangan sampai ada benturan pasca musim seperti ini. Karena ini sering terjadi, bukan hanya bagan congkel dan tancap, tapi ada juga nelayan payang dan trol,” jelasnya.
Senada hal tersebut juga di harapkan oleh Ambok selaku Pembina Nelayan Bagan Congkel. Menurutnya akan lebih baik sebelum musim di adakan pertemuan antar nelayan supaya tidak ada miskomunaksi dan timbul permasalahan baru.
“Ini sebenarnya hanya salah faham karena kurangnya komunikasi. Saya rasa jika sebelum musim di adakan pertemuan antar nelayan akan lebih baik. Jadi, kedepan sebelum musim kita lakukan pertemuan dulu agar tidak terulang ke salah fahaman tidak terulang,” harapnya.
Selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Andi Baso turut bersyukur atas kesepakatan tersebut. “Alhamdulillah dari sekian hari kita mencari solusi akhirnya selesai dengan kondusif, itu hanya permasalahan zonasi saja,” tandasnya.
Sementara Kasat Pol-Airut AKP Yus Mawardi menjelas kan, permasalah bagan tancap dan congkel itu ia mediasi dengan menghasil kan 2 poin kesepakatan. “Jadi selain kami, Satpol Airut Polres Lampung Timur, kesepakatan juga di saksikan Forkopincam dan Ditpol-Air Polda Lampung,” ujarnya.
Menurut Mawardi, dari hasil musyawarah yang harus di taatin oleh kedua kelompok nelayan adalah zonasi penangkapan ikan oleh bagan tancap dan congkel yakni 12 mil dari bibir pantai.
“Kami menghimbau agar kedua belah pihak untuk mentaati apa yang sudah menjadi kesepakatan mereka, dan kami Satpol Airut, Ditpol Airut dan Pos TNI Al siap mengawal kebijaksanaan tersebut,” pungkas Mawardi.
Reporter : Aw86