PINRANG, L86NEWS.COM – Tuduhan korupsi yang di layangkan kepada Dewi Yanti, Kepala Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Pinrang, Sulsel yang kini dalam masa penahanan Kejaksaan Negeri Pinrang di nilai palsu dan tak berdasar.
“Tidak benar saya korupsi, itu hanya perbuatan orang yang berniat jahat dan membuat laporan korupsi, padahal keuangan Desa Wiring Tasi selama ini selalu clear and clean,” ungkap Dewi Yanti saat konsultasi dengan tim hukum Din & Patner di Rutan Pinrang, Senin, (21/2/2022).
Ia pun siap mengembalikan jika memang ada dana yang di korupsi. Karena dia yakin selama menjabat Kades Wiring Tasi transparan dan akuntabel dengan laporan keuangan desa bersih tidak ada temuan dan masalah.
Begitupun temuan Inspektorat Kabupaten Pinrang yang menjadi dasar dirinya di tetapkan sebagai tersangka. Karena dibuat setelah dirinya di panggil Kejaksaan Negeri Pinrang untuk dimintai keterangan.
“Tidak benar itu pak, inspektorat itu selama ini baik, tak ada temuan dan selalu konsultasi, konsolidasi dan melakukan pembinaan. Jadi ketika ada catatan keuangan bermasalah selalu diakhiri dengan perbaikan dan penyempurnaan laporan, bukan jebakan dan hukuman,” kata Dewi Yanti.
Perempuan yang hobi berkacamata bambu hasil kerajinan desanya itu berharap kasusnya dapat berakhir damai dan tuntas dengan pendekatan restoratif justice sebagaimana yang di tekankan dan dikampanyekan Kejagung Minggu ini.
Reporter : Abdul Latif