LAMPUNG TENGAH, L86NEWS.COM – Dalam undang-undang Nomor 05 tahun 2014 Pasal 23 ayat 6 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jelaskan Kewajiban Pegawai ASN menunjukkan Integritas dan Keteladanan dalam bersikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar ke dinasan.
Ditambah lagi dengan Pasal 5 ayat (1) tentang kode etik dan kode perilaku sebagaimana di maksud dalam Pasal 3 huruf b yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
Ayat (2) kode etik dan kode perilaku sebagaimana di maksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Melaksanakan tugas dengan cermat dan disiplin.
Melayani dengan sikap hormat, sopan, tanpa tekanan dan lain lain. Pada Ayat (3) kode etik dan kode perilaku sebagaimana di maksud ayat (1) di laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, segala bentuk aturan dan undang undang tersebut nampaknya tidak berlaku bagi ASN di SDN 2 Subing Karya, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung. Hal ini, di buktikan oleh awak media Liputan86 (L86Ne.com) dengan mengunjungi sekolah
Bahkan tak hanya satu atau dua kali, kunjungan awak media tak pernah bertemu sekalipun. Belakangan ada kabar, Imam Qomarudin Kepala SDN 2 Subing Karya, Seputih Mataram dibduga jarang masuk kantor sehingga sulit ditemui.
Hari ini, Senen ( 21/2/2022), awak media pun kembali bertamu dan Kepala SDN 2 Subing Karya juga tak ada di kantor. Padahal masih jam kerja yakni pukul 10.00 Wib. Jika kepala sekolah saja jarang hadir, lalu seperti apa gurunya, dan bisa di astikan situasi sekolah akan kurang maksimal dan kondusif.
Kepala sekolah tidak memberi contoh baik atau suri tauladan kepada guru, siswa dan masyarakat. Lalu bagaimana dengan sekolah yang lain. Apakah hal seperti itu hanya terjadi pada Kepsek SDN 2 Subing Karya yang memiliki hobi baru sering membolos.
Abdul Manan, salah satu anggota Tim Investigasi Lapangan Media Liputan86 menyayangkan sikap sering bolos Kepsek SDN 2 Subing Karya. Menurut pria yang juga anggota LSM JPK ini, Kepsek itu sudah menabrak Undang – Undang No 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS.
“Oknum Kepsek ini sudah wajib diberi sanksi lantaran sering mangkir kerja. Artinya dia sudah korupsi waktu. Karena setiap bulannya, oknum Kepsek ini dibayar oleh negara berdasar kerjanya setiap hari. Jadi sama saja, dia sudah makan gaji dan sertifikasi buta,” tandasnya.
“Itu kan dana dari pemerintah yang harus di pertanggung jawabkan sesuai tupoksi sebagai kepala sekolah. Kepada Disdik Lampung Tengah, saya harap tidak membiarkan Kepsek seperti ini. Harus di beri sangsi tegas agar tidak menular kepada guru dan Kepsek lain,” pungkasnya.
Reporter : F86