Lindungi Geopark Dari Kerusakan, Pansus DPRD Kebumen Gelar Public Hearing

waktu baca 1 menit
Jumat, 18 Feb 2022 23:07 0 138 Redaksi

KEBUMEN, L86NEWS.COM – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kebumen, Wahid Mulyadi memimpin Rapat Dengar Pendapat (Public Hearing) terkait Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan Taman Bumi Geopark di gedung dewan setempat, Jumat (18/2/22).

Acara yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan ketat itu, hadir Kasno dan Dr Imam selaku tim ahli hukum. Hadir juga tim Aksin SH selaku tim ahli pariwisata, Instansi, Kades serta dari unsur kelembagaan dan masyarakat.

Ketua Pansus Wahid Mulyadi mengatakan, maksud dan tujuan public hearing adalah untuk membuat Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan Taman Bumi Geopark, Karang Sambung, Karang Bolong, Kebumen.

“Wajib hukumnya ketika pembahasan Raperda di lakukan public hearing sebagai forum menyerap aspirasi baik dalam bentuk usulan ataupun masukan dari masyarakat,” ujar Wahid usai kegiatan.

Public hearing menurutnya adalah langkah awal Pansus dalam mengesahkan dan menetapkan Perda tentang perlindungan dan pengelolaan Taman Bumi Geopark yang merupakan warisan geologi, biologi, dan budaya yang perlu dilestarikan dan di kelola secara tepat.

“Perda ini di buat untuk di jadikan pedoman pemerintah daerah, pemerintahan desa, pemangku kepentingan dan masyarakat dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan Geopark dari kerusakan dan kemusnahan akibat ulah manusia atau proses alam,” jelasnya.

Reporter : Sunardi

LAINNYA