LAMPUNG SELATAN, L86NEWS.COM -Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Lakukan penghentian penuntutan (restoratif justice_red) terhadap kasus penganiayaan dengan tersangka atas nama Susanti (36) warga Desa Karang Anyar kecamatan Jati Agung. Hal ini di ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lamsel, Dwi Astuti Beniyati pada perwarta, Selasa (15/2/2022).
Tersangka Susanti disangka telah melakukan penganiayaan dan melanggar pasal 351 ayat 1 terhadap korban atas nama Resdiana yang masih merupakan kerabat dekatnya.
Dikatakan Dwi Astuti, Penghentian penuntutan perkara dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan korban dan hukum lain yang dilindungi, subjek, objek dan ancaman tindak pidana. Tingkat ketercelaan dan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana. Pertimbangan selanjutnya yakni cost and benefit penanganan perkara. Pemulihan keadan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
“Antara korban dan tersangka ini masih ada hubungan saudara(sepupu_red), jadi,maksud kami (kejari) dengan maksud mempererat tali persaudaraan yang terputus bisa rukun kembali. Di kejaksaan ini, ada syarat batas kerugian itu 2.5 juta, sebenarnya kan ini permasalahan hutang hanya 1 juta, tetapi ada permasalahan/perselisihan sehingga terjadi pemukulan helm antara tersangka dan korban. Karena tidak terima akhirnya korban melaporkan dan pihak kejaksaan melakukan pendampingan. Alhamdulillah, tercapai kesepakatan mereka berdamai dan saling memaafkan,” jelasnya.
Sementara, atas Restorative Justice yang diterimanya, Susanti (pelaku) merasa senang. “Perasaan saya senang karena bisa berkumpul lagi dengan keluarga. Saya ucapka terima kasih pada ibu kejari karena telah melakukan midiasi perdamaian,” ucapnya singkat.
Reporter : Anesmi