x

Tindak Lanjuti Hasil Sidak Minyak Goreng, Pemkab Mesuji Akan Terbitkan Surat Edaran

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Feb 2022 13:20 0 75 Redaksi Liputan 86

MESUJI, L86NEWS.COM – Berdasarkan hasil Sidak minyak goreng di Pasar Ritel beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Bagian Ekonomi, Bangunan dan Sumberdaya Manusia (Ekbang) akan mengeluarkan Surat Edaran.

Surat Edaran terkait harga minyak goreng RP 14.000 per liter tersebut akan di berikan atau di berlakukan ke seluruhan pasar rakyat dan pasar tradisional di wilayah Kabupaten Mesuji.

Kepala Bagian Ekbang Kabupaten Mesuji, Arif Arianto, ST MSi mengatakan, berdasar hasil sidak yang telah di lakukan, pihaknya  akan menentukan penjualan minyak goreng satu harga Rp 14.000 untuk pasar rakyat dan pasar tradisional melalui Surat Edaran.

“Sebelum Pemkab mengeluar kan surat edaran khusus bagi pasar Ritel, Menteri Perdagangan juga sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di pasar rakyat dan pasar tradisional,” ucap Arif sapaan akrabnya.

Mengapa demikian, lanjut Arif, karena pihak Kementerian Perdagangan sebelumnya sudah menghitung secara rinci dari semua formulasi mulai dari produksi, pajak dan lain sebagainya sehingga ketemu HET sebesar Rp 14.000/liter untuk minyak goreng kemasan, dan Rp 11.500/liter untuk minyak goreng curah.

“Sehingga pemberlakuan harga tidak hanya pada pasar Ritel saja, namun semua pasar dalam melakukan penjualan harga minyak goreng harus sesuai HET tanpa terkecuali dan sesuai dengan surat edaran satu harga dari menteri,” tandasnya.

Reporter : Riken


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x