x

Dua Warga Lampung Timur di Tangkap Polisi di Kota Metro Lantaran Membawa Narkoba

waktu baca 2 menit
Rabu, 9 Feb 2022 23:38 0 83 Redaksi

METRO, L86NEWS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Metro bekuk dua warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya di ringkus saat melintas di Kota Metro usai belanja narkoba jenis sabu, Selasa (8/2/2022).

Kapolres Metro, AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba, IPTU Suheri mengungkapkan, dua pelaku yang dibekuk adalah ZA (42) dan ET (22).

“ZA berprofesi sebagai buruh dan ET pedagang onderdil mobil seken. Keduanya warga Batanghari, ZA dari Dusun Rejomulyo, Kelurahan Nampirejo. sedangkan ET warga Dusun Kebumen, Kelurahan Adiwarno,” kata Suheri saat dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022).

Keduanya ditangkap ditempat berbeda, penangkapan pertama dilakukan polisi terhadap ZA di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat. Ia ditangkap saat melintasi di jalan tersebut menggunakan motor sekira pukul 17.30 WIB.

“ZA ditangkap saat sedang mengendarai motor, dia di tangkap tanpa perlawanan. Dari keterangan ZA, dia mau mengkonsumsi sabu bersama ET. Setelah di lakukan pengembangan, anggota kemudian menangkap ET di jalan yang telah disepakati  ZA dan ET bertemu,” jelasnya.

Suheri menyampaikan, kedua tersangka ditangkap usai membeli narkoba dari seorang pengedar di Wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

“Jadi ZA dan ET sebelum membeli sabu, mereka ini melakukan kesepakatan, lalu ZA berangkat mengambil sabu di Tegineneng dari pengedar. Kemudian ZA di tangkap setelah membeli sabu tersebut,” ujarnya.

Dari pengakuan keduanya, narkoba dibeli dari pengedar berinisial A senilai Rp 300 ribu dan rencananya akan di konsumsi bersama.

“Ia baru saja membeli sabu di daerah Gusba Kecamatan Tegineneng seharga Rp 300 ribu dari pengedar A. Dari hasil interogasi, ZA mengaku akan mengonsumsi sabu tersebut bersama ET ditempat yang telah mereka sepakati,” bebernya.

Di jelaskan Suheri, status keduanya merupakan pengonsumsi aktif sejak beberapa tahun terakhir. Sementara, pengedar narkoba yang mereka sebutkan kini dalam pengejaran Polisi.

“Status mereka adalah teman dekat, mereka sudah mengonsumsi beberapa tahun. Mereka terakhir mengonsumsi sabu dua pekan lalu. Kalau untuk pengedarnya masih dalam pengembangan dan kita tunggu hasil selanjutnya,” ungkapnya.

Diketahui, tim mengamankan satu paket sabu seberat 0,20 gram ditemukan di dalam gulungan aluminium foil yang tersimpan dalam kotak rokok milik ZA.

Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Metro, dan terancam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.

Reporter : Samsi

LAINNYA
x
x