
BOGOR, L86NEWS.COM – Seorang pemuda berinisial RR (20) warga Nanggewer Kecamatan Cibinong tewas akibat di serang sekelompok orang menggunakan senjata tajam di Cafe Tenda Cinus yang berlokasi di depan RSUD Cibinong pada Minggu lalu (23/01/2022).
Korban (RR) yang kala itu sedang nongkrong di Cafe Tenda Cinus dengan teman-temannya sekitar pukul 04.30 WIB, secara tiba-tiba di serang dengan senjata tajam secara membabi buta oleh sekelompok pemuda tak di kenal dengan mengendarai mobil dan sepeda motor.
Hari ini, Rano (2/2/2022), Satreskrim Polres Bogor yang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut berhasil mengamankan 5 orang pelaku penyerangan yakni UJ (19), UJ (21), FI (25), MR (20) dan RD (17).
Kapolres Bogor, AKBP Dr Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa pelaku penyerangan yang mengakibatkan pemuda berinisial RR meninggal dunia itu merupakan kelompok geng motor Karadenan Street Oey (KDSO) dan Rumah Delasa Family (RDF).
“5 tersangka tersebut kita tangkap di lokasi berbeda, yaitu Pelaku UJ kita tangkap di Rancaekek Bandung, RD di Cilebut Barat Bogor. Sedang kan BJ dan MS ditangkap di jalan raya Karadenan, Cibinong, Bogor,” ujarnya.
Sementara, lanjut Kapolres, seorang tersangka lainnya yaitu FI ditangkap di tempat Rehabilitasi Yayasan Pemulihan Natura Indonesia di Lebak Bulus Jakarta Selatan, dan di ketahui bahwa pelaku FI ini sedang terjerat kasus Narkotika.
Dari pengakuan tersangka, masih kata Kapolres, motif penyerangan meruapakan aksi balas dendam akibat sebelumnya ada penyerangan dari geng motor Tim Ogah Mundur (TOM) ke geng motor RDF. “Latar belakang itulah sekelompok pemuda tersebut melakukan penyerangan,” ungkapnya.
Dijelaskan Kapolres, Korban RR meninggal karena luka parah di bagian punggung, dada, kaki dan pendarahan hebat akibat sabetan celurit, golok dan sajam lainnya. Sebelumnya korban sempat di larikan ke RSUD Cikaret, namun nyawanya tak tertolong.
Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat merek Peugeot, 1 unit kendaraan roda dua merk Honda, 1 buah sweater hitam , 1 kaos hitam, 1 buah celana berlumuran darah milik korban, 1 jaket biru milik pelaku,1 celana cream milik pelaku, 3 unit Handphone, 1 buah golok dan 3 buah Celurit.
“Atas perbuatannya, para tersangka akan kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan Pasal 358 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun penjara.” Tutupnya.
Reporter : Toni