x

Ungkap Penipuan Modus Investasi, Polres Bogor Sebut Korban Alami Kerugian Milyaran Rupiah

waktu baca 2 menit
Senin, 31 Jan 2022 18:08 0 80 Redaksi Liputan 86

BOGOR, L86NEWS.COM – Polres Bogor berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan bermodus Investasi yang merugikan korban hingga milyaran rupiah.

Kapolres Bogor, AKBP Dr Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa dalam kasus penipuan tersebut berhasil di amankan seorang pria berinisial LY (26) warga Pamijahan, Kabupaten Bogor.

“Kasus penipuan ini berawal pada tahun 2018 tersangka LY mengadakan sebuah arisan dengan keuntungan bagi para pesertanya sebesar 7% setiap kloternya hingga tahun 2020,” ujar Kapolres.

Seiring berjalannya waktu, lanjut Kapolres, para peserta arisan banyak yang telat waktu membayar, sehingga tersangka LY memiliki ide investasi di peruntukan sebagai dana talangan bagi peserta arisan yang telat membayar.

Bahkan, untuk membayar keuntungan 7% yang di janjikan, LY juga mendirikan koperasi serba usaha jalin Ummah yang tidak memiliki izin hingga tahun 2021. Sementara pembayaran keuntungan bagi para Investor di berikan dari keuntungan arisan.

Pada bulan April 2021, dana yang harus di bayarkan untuk keuntungan investasi lebih besar dari keuntungan yang di dapat dari arisan. Sehingga tersangka LY mencari investor atau nasabah baru. Namun hal itu tetap tidak bisa menutup keuntungan yang harus di bayarkan kepada investor sebelumnya.

Para Nasabah yang terus melakukan tagihan pun  di janjikan oleh LY akan di bayar dengan cara mencicil dan memberikan cek. Namun cek tersebut tidak dapat di cairkan karena tidak sesuai dengan spesimen. 

“Dan hingga saat ini, tersangka pun tidak bisa mengembalikan modal maupun keuntungan para nasabah, sehingga membuat nasabahnya mengalami kerugian 5 Milyar 720 Juta rupiah,” pungkasnya.

Berdasar informasi di lapangan, dari pengungkapan tersebut pihak Polres Bogor mengamankan barang bukti beberapa Surat Form pemasukan dan pengeluaran, 1 lembar Cek BCA, 4 lembar surat perjanjian, 1 lembar surat kesepakatan, 5 lembar surat pernyataan jaminan, dan 1 buah handphone merek Vivo.

Atas perbuatannya, tersangka LY akan di jerat dengan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : Toni


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x