x

Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur, Pria Tengah Baya Ini di Ringkus Polres Metro Bekasi

waktu baca 2 menit
Jumat, 21 Jan 2022 07:52 0 84 Redaksi

BEKASI, L86NEWS.COM – Jh (50), pelaku pencabulan terhadap anak tiri di bawah umur di wilayah Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi berhasil di ringkus jajaran Polres Metro Bekasi.

Informasi tersebut di sampaikan oleh Waka Polres Metro Bekasi, AKBP Deddy Supriyadi saat menggelar conferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (19/01/2022).

“Pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berumur 14 tahun ini di lakukan tersangka sudah 10 kali sejak awal Agustus 2020 hingga September 2020. Pelaku melakukan perbuatan nya saat Istrinya sedang bekerja,” ujar AKBP Deddy.

Menurutnya, setiap pagi pelaku dan istri bekerja bareng di lapak limbah untuk menyortir atau memilih barang. Namun, saat jam istirahat, suaminya ijin pulang ke istrinya dengan alasan mengambil makan dan minum dirumah.

“Karena keseringan, Ibu korban curiga dan membuntuti kepulangan suaminya hingga akhirnya memergoki suaminya sedang persetubuh dengan anak tirinya di ruang depan televisi,” terangnya.

Di jelaskan AKBP Dedy, pelaku melampisakan nabsu bejat nya di lakukan dengan cara menakuti tidak memberi uang biaya sekolah jika korban menolak. Pelaku juga akan membelikan Handphone jika korban nurut. 

“Tidak hanya itu, pelaku juga menuduh korban telah berhubungan badan dengan kakak tirinya dan akan di bawa ke desa untuk di penjara jika korban tidak mau menuruti ajakan pelaku,” jelasnya.

Setelah mendapat laporan dari ibu korban, petugas Polsek Serang Baru lakukan olah TKP dan mengejar pelaku ke Pantai Pakis Karawang, Carlu Bogor, Ranca Bango Maremang Subang, Muara Enim, Grand Canyon Karawang, Marunda dan Jakarta Timur.

“Tersangka di tangkap tanpa perlawanan pada Hari Sabtu, Tanggal 15 Januari 2022 pukul 16.00 Wib di lapak rongsokan Tanah Merah, Plumpang Kelapa Gading, Jakarta Utara,” ungkapnya.

Dengan barang bukti, 1 buah celana dalam,1 buah baju, 1 buah Rok, 1 celana panjang dan hasil Visum ET Repertum, tersangka dijerat Pasal 76 D, Yo Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 dan 3 UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan Ancaman 15 Tahun penjara.

Reporter : D. Silalahi

LAINNYA
x
x