x

Jelang Nataru Paket Telat Sampai ke Konsumen, Ternyata Ini Alasanya

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Des 2021 11:44 0 172 Redaksi Liputan 86

LAMPUNG TIMUR, L86NEWS.COM – Pengiriman barang melalui perusahaan expedisi mengalami peningkatan kurang lebih 70 persen sejak 12/12/2021 lalu. Akibatnya pengiriman barang mengalami keterlambatan jika di bandingkan hari biasa.

Hal itu diungkapkan oleh Hermawan, salah satu Koordinator di perusahaan jasa pengiriman barang yang beralamat di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.

Dalam wawancaranya ia menyebutkan, jelang Nataru tahun 2021, tepat pada Hari Belanja Online Nasional (HARBOLNAS), 12/12/2021 sempat mengalami peningkatan hingga 7 ribu paket dalam sehari. 

“Sejak Oktober hingga Desember peningkatan paket mencapai 3 kali lipat dari bulan sebelumnya. Oleh sebab itu kami sering mengalami overload, paket jadi sering telat sampai ke konsumen. Butuh hingga 10 hari untuk menyelesaikan stuk paket di gudang kantor ini,” Jelas Hermawan, Selasa (28/12/2021).

Dijelaskan Hermawan, melesatnya trafik pengiriman HARBOLNAS masih di dominasi oleh paket e-commerce sebanyak 70%, sedangkan untuk volume pengiriman di hari normal kantor jasa pengiriman paket tersebut rata-rata menginjak 2000-2500 paket per hari.

Ia meminta, kepada seluruh pengguna jasa expedisi pengiriman untuk mengerti kondisi tersebut, melihat peningkatan jumlah paket yang diterima sangat signifikan.

“Paket fiktif juga mempengaruhi kecepatan dellivery kami, seperti nomor gak aktif dan manipulasi alamat untuk ngakali ongkir lebih murah,” Ungkapnya.

Hal yang sama juga berlaku untuk paket Cash On Delivery (COD), dimana untuk mengirimkan paket dengan sistem tersebut juga memakan waktu kurir. Tak jarang saat di lapangan kurir menjadi sasaran salah paham tentang ketentuan COD, oleh penerima paket.

“Peraturan metode pembayaran sistem COD sendiri, yakni pembeli harus membayar ke kurir sebelum menerima atau membuka paket tersebut,” Jelasnya.

Lebih lanjut, Hermawan berharap, mengenai paket COD ini, semoga konsumen mengerti bahwa yang membuat peraturan sistem itu adalah pihak e-comerce bukan dari pihak expedisi. 

“Perusahaan melalui kurir  hanya mengantar barang, dan menerima pembayaran barang ketika sudah diterima konsumen, adapun peraturan seperti barang yang sudah dibongkar wajib bayar itu dari pihak e-comerce nya,” Tutupnya.

Reporter : Jk


Eksplorasi konten lain dari L86News.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

LAINNYA
x
x