OKU SELATAN, L86NEWS.COM – Oknum Kepala Desa (Kades) Gedung Baru, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten Oku Selatan, Sumsel akhirnya resmi di tahan Polisi.
Terduga pelaku pencurian mobil Xenia Nopol BG 1094 RW warna hitam milik sesama Kades yang viral di media massa beberapa hari lalu kini merikuk di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolres OKU Selatan melalui Wakapolres MP. Nasution di dampingi Kasi Humas dan Kasat Reskrim menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut di tetapkan sebanyak dua tersangka. Keduanya di jerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP Pidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Tersangka dalam kasus ini ada dua orang, yaitu Susanto (49) Kades Gedung Baru, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) dan Rama Yadi (39) warga desa tetangga tersangka,” ujar Wakapolres saat gelar press release di Mapolres setempat, Kamis (9/12/2021).
Di jelaskan Wakapolres, kedua nya di amankan sejak tanggal 8 Desember 2021 berikut barang bukti berupa 1 lembar SPPKB, 2 lembar foto copy register, 1 buah kunci, 1 STNK dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam Nopol BG 1094 RW.
“Modus operandinya yaitu saat perhelatan closing Porprov XIII Oku Raya di Banding Agung, Susanto berperan sebagai sopir motor milik Rama Yadi menuju TKP. Kemudian, mobil di bawa Rama Yadi dan di serahkan ke Susanto,” terang Wakapolres
Menurutnya, Dasar penangkapan keduanya adalah laporan korban bernomor : LP-B /35/XI/2021/Sumsel/Res Okus / Sek BDA Tanggal 29 November 2021 dan surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.DIK/76/XI/2021/RESKRIM, tanggal 6 Desember 2021.
“Peristiwa terjadi pada hari Minggu 28 November 2021 sekitar pukul 21:30 Wib di depan Rumah Kepala Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung. Saat ini kedua tersangka sudah di tahan di Mapolres OKU Selatan,” pungkasnya.
Reporter : Sam/Red