LAMPUNG SELATAN, L86NEWS.COM – Polres Lampung Selatan (Lamsel) terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pengeroyokan hingga menewaskan satu korban pelaku percobaan pencurian yang terjadi di Desa Sindangsari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel.
Peristiwa tragis yang terjadi pada Sabtu, 27 Nopember 2021 sekitar pukul 00.30 Wib dini hari itu, kasusnya masih terus di kembangkan dan pihak kepolisian kini telah menetapkan satu tersangka dan tiga lain sebagai DPO
Kapolres Lamsel AKBP Edwin melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya sudah menetapkan J sebagai tersangka, dan tiga terduga pelaku pengeroyokan di Desa Sindangsari, Tanjung Bintang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penangkapan pelaku berkat keterangan saksi dan barang bukti oleh Tim Resmob Polda Lampung, Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang pimpinan Kasubdit Jatanras Kompol Yustam Dwi Heno, SH, SIK,” ujar AKP Hendra, Kamis (2/12)2021).
Menurutnya, kejadian berawal pada Sabtu 27 November 2021 sekira pukul 00.30 Wib saat warga melakukan siskamling melihat korban bersama dua rekannya hendak mencuri dirumah EP warga Desa Sindang Sari Kecamatan Tanjung Bintang.
“Kemudian, salah seorang meneriaki “maling” hingga warga berkumpul dan melakukan pengepungan. Pelaku mencoba melarikan diri sambil mengacungkan senjata tajam, namun satu orang diduga pelaku berhasil di tangkap dan di keroyok warga hingga meninggal,” jelasnya.
Sedangkan dua orang rekannya, lanjut Hendra, berhasil melarikan diri. “Jadi, ke empat pelaku mempunyai peran masing-masing. Kami akan terus kembangkan kasus ini, termasuk 3 orang yang sudah kami tetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.
Pantauan di lakosi, satu orang pelaku berikut barang bukti berupa 3 batang kayu bambu, 2 batang kayu singkong dan bekas pecahan pot bunga sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Anesmi/Humas